Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung, mengamankan sebanyak 8.891 benih lobster jenis mutiara asal Lampung Barat dan Kota Agung yang diduga akan diselundupkan ke wilayah luar Lampung.
Lobster yang ditaksir dengan harga sebesar Rp1,4 miliar itu diamankan oleh petugas saat dalam perjalanan akan menuju Bandarlampung, Senin malam (31/7).
Direktur Polair Polda Lampung, Kombes Rudi Hermanto mengatakan, selain mengamankan barang bukti benih lobster jenis mutiara, pihaknya juga mengamankan dua orang pelaku yakni, Imron dan Beni Irawan.
“Mereka yang membawa benih lobster dari Lampung Barat dan Kota Agung menuju Bandarlampung. Mereka disuruh oleh ML (DPO) yang merupakan adik dari Beni Irawan,” terangnya, Selasa (1/9).
Rudi menjelaskan, modus dari kedua tersangka mengantar benih lobster tersebut dengan cara dikemas menggunakan plastik putih dan dibawa menggunakan sebuah mobil minibus jenis Apv.
“Keduanya didiga kuat merupakan kurir yang diperintahkan oleh MU. Saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk lobsternya nanti akan kami lepaskan dan kami sisakan beberapa untuk barang bukti dipersidangan,” ujarnya.
Seementara itu, Beni Irawan mengatakan, dirinya hanya diberikan ongkos transport sebesar Rp400 ribu untuk mengantarkan benih lobster tersebut ke wilayah Bandarlampung.
“Saya belum dikasih uang, baru dikasih ongkos transport aja sebesar Rp400 ribu,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun. (Adam)