Bandarlampung, Lampungnews.com – Brigadir Andi Apriansyah, oknum anggota kepolisian unit patroli Polsek Telukbetung Barat, Bandarlampung kembali ditangkap polisi bersama dua rekannya, Kastalani dan Pipit terkait penyalahgunaan narkoba..
Ketiganya ditangkap petugas satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, di Jalan Imam Bonjol, Gang Trimurti, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Senin (31/7).
Kapolres Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, membenarkan bahwa pihaknya yang menangani dan menangkap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Iya kita yang nangani, saat ini status ketiganya masih dalam pemeriksaan karena kita punya waktu tiga hari,” katanya, Rabu (2/7).
Ia menambahkan, Brigadir Andy Apriansyah yang sebelumnya menjabat di Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung, yang pernah ditangkap Polda Lampung pada tahun 2016 dengan kasus yang sama belum dilakukan sidang kode etik.
“Pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Lampung dan belum dilakukan sidang kode etik. Saat ini masih dalam proses, untuk dilakukan sidang kode etik,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, selain menangkap ketiga tersangka, petugas kepolisian Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan barang bukti satu buah alat hisap sabu. (Adam)