Bandarlampung, Lampungnews.com – Terpergok menghisap sabu, ketua RT di Jalan Suprapto, Kelurahan Tanjungkarang, Enggal, Bandarlampung, digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, bersama dua rekannya.
Ketua RT tersebut bernama Abdiansyah (47) dan dua rekannya bernama M Efendi (45) dan A Yani (50). Ketiganya merupakan warga Jalan Suprapto, Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Enggal, Bandarlampung. Mereka ditangkap saat asik sedang menghisap sabu, Jumat (28/7) pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk menghisap sabu-sabu.
“Dari laporan itu, kemudian kami mendatangi rumah milik RT tersebut dan mendapati ketiganya sedang memegang alat hisap sabu jenis bong. Saat di periksa, mereka mengakui bahwa mereka habis memakai,” terangnya, Kamis (3/8).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Indra, barang tersebut didapatkan dari ketiga tersangka dari seorang rekannya berinisial E (DPO). “Barangnya dapat dari Yani, kemudian ia membelinya di wilayah Kaliawi kepada E yang saat ini menjadi DPO,” jelasnya.
Sementara itu, Abdiansyah mengakui dirinya sudah memakai barang tersebut sejak enam bulan yang lalu. Ia juga menyesali bahwa telah melakukan perbuatan tersebut. “Saya sudah sembilan bulan jadi RT, biasanya membeli sabu patungan dengan yang lain. Saya menyesal dan saya kapok,” ujarnya.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong yang masih berisi sisa pakai sabu dan satu buah korek api. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. (Adam)