
Bandarlampung, Lampungnews.com – Terbukti bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perkara perzinahan, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulang Bawang, Rudi Antoni divonis kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Mejelis Hakim yang diketuai Noerista Suryawati mengatakan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini telah melanggar tiga pasal yakni, pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, pasal 49 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Terdakwa dijatuhkan hukuman selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dan menyatakan terdakwa agar tetap di tahan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara.
Menurut Noerista, hal yang memberatkan terdakwa sebagai dosen dan komisioner KPU tidak memberi contoh yang baik. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah di tahan,” katanya.
Dalam dakwaannya, JPU menerangkan, bahwa terdakwa telah menikah kedua kalinya tanpa seizin istri pertama dan tidak pernah pulang ke rumahnya sejak Agustus 2015. Bahkan ia juga telah melakukan perzinaan dengan perempuan yang merupakan istri keduanya dan selama meninggalkan istri dan anak-anaknya, ia juga tidak pernah menafkahi istri dan anak-anaknya.
Setelah itu, saat anaknya sakit dan dirawat di rumah sakit, terdakwa tidak pernah mengunjungi anaknya. Padahal istri sahnya sudah memberitahukannya melalui pesan singkat. Sang istri pun harus membiayai kebutuhan anak-anaknya dengan menggadaikan barang-barangnya.
Istri sah terdakwa juga sempat memergoki suaminya sedang bersama istri keduanya di dalam mobil. Istri Rudi memberhentikan mobil dan berupaya mengambil kunci kontak mobil. Terdakwa malah menutup kaca mobil sampai ke atas hingga tangan istri pertamanya terjepit. (Adam)