• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Dua Terdakwa Dapat Vonis Ringan

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
8 Agustus 2017
in Hukum
Ilustrasi. (Lampungnews)

Ilustrasi. (Lampungnews)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. (Lampungnews)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua terdakwa korupsi kegiatan rehabilitas mangrove di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tahun 2014, divonis ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (8/8).

Kedua terdakwa yakni, eks Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran, Sayuti dijatuhi vonis satu tahun empat bulan dan Ujang Mursalin (rekanan) di vonis dua tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra, mengatakan, kedua terdakwa tidak terbukti dalam Pasal 2 UU No 31 Tahun1999. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa pada fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Pasal 2 tersebut. Sehingga hakim berpendapat keduanya terbukti melanggar Pasal 3 tentang pemberantasan korupsi.

“Karena Jaksa tidak bisa membuktikan Pasal 2 yang di dakwakan kepada kedua terdakwa, kami menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3,” katanya.

Pada putusan tersebut, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk terdakwa Sayuti sebesar Rp140 juta namun telah dititipkan Rp70 juta.

“Untuk terdakwa Ujang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp168 juta subsider satu tahun kurungan,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU Achmad Rendra Pratama, menuntut terdakwa Sayuti selama enam tahun kurungan penjara. Sedangkan Ujang dituntut enam tahun enam bulan kurungan penjara.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, kasus korupsi bermula ketika Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran mengadakan program kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2014 senilai Rp423 juta. Sayuti ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pesawaran.

Di dalam proses lelang, ada 10 peserta yang mendaftar. Dari 10 peserta itu hanya tiga peserta yang mengajukan dokumen penawaran yakni CV Artha Nugraha Jaya, CV Panca Buana Abadi dan CV Panca Buana Jaya.

Tim Pokja II menunjuk CV Panca Buana Abadi sebagai pemenang lelang karena mengajukan penawaran dengan harga terendah. Ternyata pemilik CV Panca Buana Abadi bernama Merry Asni tidak pernah memasukkan perusahaannya untuk mengikuti lelang tersebut.

Melainkan yang mengikuti kegiatan lelang menggunakan CV Panca Buana Abadi adalah Ujang Mursalim. Ujang diketahui selaku Direktur CV Artha Nugraha Jaya. Ujang membawa dan memasukan dua perusahaan itu untuk mengikuti lelang.

Di dalam pelaksanannya, Ujang tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Biarpun begitu, Sayuti tetap menyetujui pencairan dana proyek sebesar Rp381 juta. Setelah pencairan itu, Sayuti meminta uang Rp55 juta kepada Ujang dengan alasan pengamanan kegiatan tersebut.

Ujang memberikan uang itu ke Sayuti. Beberapa hari kemudian, Sayuti mengembalikan uang tersebut sebesar Rp15 juta. Akibat perbuatan Sayuti dan Ujang, terjadi kerugian negara sebesar Rp 241 juta. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsilampung newsmangrovevonis
Previous Post

Kayu Rakyat Bersertifikat Berharga Tinggi

Next Post

Frans Agung: Siapapun Cagubnya, Saya Siap!

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Frans Agung.

Frans Agung: Siapapun Cagubnya, Saya Siap!

(Advetorial) Puas Lompat-lompat di Trampoline Park

Sejumlah pekerja mulai mengerjakan pelebaran jalan dengan mengeruk dan membangun drainase di sisi Jalan Teuku Umar, Selasa (16/5). Pelebaran jalan ini dilakukan lebih dahulu sebelum proyek jalan layang (flyover) yang menghubungkan Jalan Teuku Umar dan Jalan ZA Pagar Alam mulai dikerjakan. (Lampungnews/El Shinta)

Isu Penghentian Simpang Siur, Lokasi Flyover Kosong

Asuransi Astra Gelar Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Via Vallen, Cakra Khan dan Andra Hibur Warga Bandarlampung Malam Ini

21 Maret 2017
50
Nasional

Tutup Rakornas, Wamenag Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berpolitik

21 Februari 2023
21
Daerah

Nggak Kreatif, Pencuri Motor Dikenali Korban dari Modus yang Sama

28 Maret 2017
82
Hukum

Perkosa Anak Dibawah Umur, Buruh Serabutan Divonis 9 Tahun

29 November 2017
52
Lampung Foto

(Snashot) Bayar Rp1 Juta Cuma Dapat Lapak Tenda di PKOR Wayhalim

4 Juni 2017
30
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019