Bandarlampung, Lampungnews.com – Mantan Kasubdit Sarana dan Prasarana Bidang Ketenagaaan Penyuluhan Sekretariat Badan Kordinasi Penyuluhan Pemprov Lampung, Djoko Prihartanto (48) duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (8/8).
Djoko didakwa turut serta bersama-sama dengan eks Kabiro Perekonomian, Farizal Badri Zaini (sudah divonis), atas kasus fee proyek senilai Rp14,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan, menjerat terdakwa Djoko dengan Pasal berlapis yakni Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada Januari 2016 terdakwa diminta oleh Farizal dicarikan rekanan atau kontraktor untuk ikut mengerjakan proyek. Selanjutnya, terdakwa mengumpulkan sebanyak 11 orang rekanan yakni Laila Hanumah, Hi Sangsang, Eka Wahyuni, Indra Ismail, Enda Ravico, Indra Palembang, Agus Nardi, Agung, Darmawan, Zulkarnain, dan Fahrul Rozy.
“Setelah terkumpul terdakwa mempertemukan para rekanan dengan Farizal dikantornya. Dalam pertemuan itu, Farizal meminta para rekanan untuk lebih jelas soal perolehan proyek agar berhubungan dengan Djoko,” katanya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Farizal, lanjutnya, kemudian para rekanan melalui Djoko memberikan uang dengan keseluruhan sebesar Rp14.137.000.000. Dengan rincian, Hi Sangsang Rp1,5 miliar; Wahyuni Rp1 miliar; Indra Ismail Rp4,5 miliar; Laila Hanuma Rp1,8 miliar; Enda Ravico Rp787 juta; Indra Palembang Rp550 juta; Agus Nardi Rp700 juta; Agung Rp600 juta; Darmawan Rp700 juta; Zulkarnain Rp300 juta dan Fahrul Rozy Rp1,2 miliar.
“Terdakwa juga ikut menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp700 juta kepada Farizal untuk mendapatkan proyek di Dinas Bina Marga dan Cipta Karya tahun anggaran 2016,” terangnya.
JPU menuturkan, terdakwa selaku PNS yang diangkat sebagai Kepala Sub Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan pada Bidang Ketenagaan Penyuluhan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kelautan Provinsi Lampung telah menyalahgunakan kekuasaan yaitu dengan meminta rekanan atau kontraktor untuk membayar 20 persen dari nilai pekerjaan yang ada pada Dinas Cipta Karya dan Bina Marga Provinsi Lampung sebagai kompensasi agar memperoleh proyek.
“Ternyata setelah para rekanan memberikan uang setoran proyek dengan total keseluruhan Rp14.137.000.000, tidak ada satupun para rekanan yang mendapatkan paket pekerjaan pada dinas Cipta Karya dan Bina Marga tersebut,” jelasnya.
Diketahui, terbingkarnya kasus ini, bermula dari laporan Djoko ke Polda Lampung terkait dugaan kasus penipuan uang setoran proyek tersebut. Lantaran sejumlah rekanan, mengejar Djoko dan meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan. Akhirnya, Djoko melaporkan Farizal ke Polda Lampung terkait kasus tersebut. Hingga akhirnya, polisi menetapkan Farizal sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan fee proyek senilai Rp14 miliar. (Adam)