Lampungnews.com – Pesinetron Rio Reifan nampaknya belum jera. Ia kembali tersandung masalah kepemilikan narkoba. Pemeran ‘Restu’ di sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini dicokok polisi di Jalan Ahmad Yani tepatnya depan BKPM Giant, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Minggu (13/8) sekitar pukul 20.00 Wib lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya (benar ditangkap),” singkat Hero dikutip dari merdeka.com, Senin (14/8).
Sayangnya, Hero belum mau merinci terkait penangkapan tersebut. “Nanti ya rilis jam 2 siang,” singkatnya.
Informasi yang dihimpun, dari penangkapan tersebut polisi menyita 1 klip plastik isi sabu dan alat hisap berupa bong serta cangklong. Tes urine Rio pun hasilnya positif.
Penangkapan berawal ketika petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berpatroli di sekitar Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat. Ketika itu, petugas mencurigai sebuah mobil yang berhenti di pinggir sebnelah kiri. Lantas, polisi pun menanyakan kelengkapan surat-surat kepada si pengemudi yakni Rio.
Sayang, Rio tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat. Malah, polisi mendapati cangklong, pipet serta bong di dalam mobil. Benar saja, setelah digeledah, polisi juga mendapati satu klip paket sabu yang disimpan Rio di dalam sarung kacamata.
Jika menengok ke belakang, bukan kali ini pria 25 Februari 1985 itu tersandung kasus narkoba. Ia pernah dicokok polisi di Bulan Januari 2015 silam dengan kasus yang sama. Ia dicokok polisi ketika sedang transaksi di halaman parkir Jalan Makam Pahlawan, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dari tangan Rio ketika itu, polisi menyita 2 kantong paket plastik isi masing-masing sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram. Polisi juga menyita dua alat hisap. Rio pun sempat mendekam di hotel prodeo selama 14 bulan dan direhabilitasi.(*)