• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ahok Absen Lagi, Jaksa dan Pengacara Buni Yani Berdebat

Alian by Alian
15 Agustus 2017
in Nasional
Foto : Buni Yani

Foto : Buni Yani

33
SHARES
837
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto : Buni Yani

Lampungnews.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan tim penasihat hukum, di ruang sidang Bapusipda, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip dari viva.co.id. Selasa, 15 Agustus 2017.

Perdebatan terjadi karena Ahok, sapaan Basuki, selaku figur yang berpidato dalam video yang diperkarakan, hanya bersaksi melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

“Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali namun tetap tidak diizinkan pihak rutan dan tidak memungkinkan hadir,” ujar Jaksa Andi M Taufik di ruang sidang.

Sedangkan penasihat hukum Buni Yani menilai, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok tidak objektif. Bahkan, alasan Ahok tidak bisa hadir karena jarak dari rutan ke lokasi sidang jauh dinilai sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.

“Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan Pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini,” kata Irfan, salah satu kuasa hukum Buni Yani.

Pada sidang kesembilan kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. Mereka terdiri dari empat saksi, yaitu ahli digital forensik, ahli agama, ahli bahasa dan sosiolog.

Buni Yani dihadapkan ke pengadilan karena didakwa telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, maupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Video rekaman yang beredar di media sosial YouTube Pemprov DKI Jakarta diunduh terdakwa pada Kamis, 6 Oktober 2016, pada pukul 00.28 WIB dengan durasi 1 jam 48 menit.

Dengan ponsel, terdakwa mengunduh video berjudul ’27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP’. Kemudian, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa mengurangi durasi rekaman.

Terdakwa memangkas durasi video tersebut secara signifikan menjadi berdurasi 30 detik yang dimulai dari menit ke-24 sampai ke-25. Selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya.(*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Ahokampung newsbuni yani
Previous Post

Aduh, Gagal Move On Diputusin Pacar Pria Ini Malah Hisap Ganja

Next Post

Makan Tomat : Cara Mudah Menurunkan Resiko Kanker Kulit

Related Posts

18,3 Juta Masyarakat Bakal Terima Penebalan Bansos Cair Bulan Juni-Juli 2025

13 Juni 2025
7

BPKH Limited Minta Maaf atas Distribusi Layanan Konsumsi Jemaah Haji Pasca Armuzna

13 Juni 2025
3

BPKH dan Muhammadiyah Kampanyekan Haji Ramah Lingkungan

5 Juni 2025
6

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
13
Next Post
(Ist)

Makan Tomat : Cara Mudah Menurunkan Resiko Kanker Kulit

Ini Harapan Warga Lampura Kepada Sosok Arinal

Dilaporkan Istrinya Atas Kasus KDRT, Polisi Akan Panggil Paksa Anggota DPRD Bandarlampung

Peringati HUT Indonesia, Go-Jek Donor Darah Massal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

H-7 Lebaran, Baru 4 Ribu Pemudik Masuk Terminal Rajabasa

19 Juni 2017
40
Bandar Lampung

Jamo Coffee and Kitchen, Tempat Kongkow Segala Usia

22 Januari 2017
398
Entertainment

Batik Chic Ajak Generasi Muda Bangga Gunakan Batik Wastra Indonesia 

24 November 2024
50
Politik

PAN Lampung Buka Penjaringan Bacagub dan Bacabup

10 Juli 2017
34
Hukum

Pengebom Ikan Divonis Tiga Tahun Penjara

12 Juli 2017
40
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019