Bandarlampung, Lampungnews.com – Dalam rangka HUT ke 72 RI, sebanyak 103 narapidana (napi) Lampung mendapatkan remisi bebas. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Lampung, Bambang Haryono saat memberi sambutan di Lapas Kelas I, Bandarlampung, Kamis (17/8).
Penyerahan surat keputusan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo kepada para perwakilan napi.
Kepala Kakanwil Lampung Bambang Haryono menjelaskan, Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung memiliki sebanyak 16 satuan kerja diantaranya masing-masing sepuluh Lapas dan enam Rutan.
“Dari seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Lampung berjumlah 7.637 orang diantaranya 3.320 Narapidana narkoba, 120 narapidana tipikor dan 1.689 Narapidana umum,” terangnya, Kamis (17/8).
Ia melanjutkan, remisi umum Lapas dan Rutan se-Lampung sebanyak 3.416 orang atau 44,7 persen dari seluruh yang ada di Lapas dan Rutan.
“Untuk yang mendapatkan remisi bebas langsung pada hari ini sebanyak 103 orang,” ujarnya.
Dalam rangka pemberian remisi tersebut, acara dihadiri juga oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Danrem 043/Gatam serta forkopinda Lampung. (Adam)