Bandarlampung, Lampungnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, mengamankan sebanyak 144 kilogram narkoba jenis ganja kering di sebuah kontrakan di Linsu, Rajabasa, Bandarlampung.
Selain mengamankan ganja kering, polisi juga mengamankan tersangka atas nama Sarkawi alias Awi (37) dikontrakannya, Sabtu (19/8). Ganja yang diamankan polisi tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan dibawa ke luar Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno mengatakan, penangkapan tersangka beserta barang bukti ganja kering tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar.
“Kami membutuhkan waktu dua hari untuk melakukan pengintaian dirumah itu. Setelah dua hari mengintai, kemudian anggota melihat dua orang datang menggunakan sepeda motor berboncengan dan saah satu dari mereka turun masuk ke dalam rumah untuk mengambil paket ganja tersebut,” terangnya, Minggu (20/8).
Saat mereka ingin pergi, lanjut Sudjarno, kemudian anggota langsung menyergap dan menangkap seseorang yang diketahui bernama Sarkawi berikut barang bukti 144 kilogram ganja.
“Untuk satu tersangkanya yang menunggu diatas motor yang diketahui bernama J berhasil melarikan diri. Kami juga terpaksa menembak tersangka akibat melawan saat akan ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, Sarkawi mengatakan, barang tersebut adalah milik rekannya yang bernama LN. Ia juga mengaku dirinya hanya disuruh LN untuk menjual ganja tersebut.
“Barangnya dibungkus lakban dan disimpan didalam rumah kontrakan yang baru setengah jadi. Karena belum ada atapnya, jadi ganja tersebut hanya ditutupi terpal saja,” katanya. (Adam)