Bandarlampung, Lampungnews.com – Oknum PNS Kesbangpol Lampung Selatan (Lamsel) Muhaidi (40) warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Seroja, Kelurahan Pematang Wangi, Bandarlampung, yang tega menganiaya anaknya sendiri yang masih dibawah umur divonis oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama satu tahun lima bulan.
“Menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama satu tahun lima bulan, dan agar terdakwa dilakukan penahanan,” kata Majelis Hakim, Aslan Ainin di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (23/8).
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan penjara.
“Hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa belaku jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan anak dan KDRT,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada bulan Februari 2016 lantaran terdakwa kesal kepada anaknya sendiri. Karna, dirinya beberapa kali memanggil anaknya. Namun tidak didengar oleh anaknya.
“Alhasil terdakwa memukul paha sebelah kanan anaknya menggunakan tali pinggang sebanyak dua kali,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sayekti Chandra. (Adam)