• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Menghina Kapolri, Ali Amin Terancam Lima Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
29 Agustus 2017
in Hukum
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Menghina Kapolri akan dijadikan pempek Palembang, terdakwa M Ali Amin Said (35) warga Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, diancam dengan kurungan penjara selama lima tahun saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri  (PN) Tanjungkarang, Selasa (29/8).

Akibat perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 45B Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dibah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 temtang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa telah membuat tulisan dan mempostingnya kedalam akun facebooknya. Terdakwa kesal kepada Kapolri Tito Karnavian yang menurut terdakwa telah mengkriminalisasi Habib Riziq Sihab,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman, Selasa (29/8).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pada hari Senin tanggal 29 Mei 2017 pukul 22.15 WIB di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu befasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (Sara).

Terdakwa menggunakan handphone Samsungnya dan melalui akun facebooknya “Ali Faqih Alkalami” telah memposting pada halaman dinding facebooknya dengan bahasa daerah palembang.

Terdakwa menulis “Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Riziq Sihab) maka demi allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang tito, dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang rasa tito”

Terdakwa memposting tulisan tersebut, lanjut JPU, karena ia kesal kepada Kapolri Tito Karnavian yang menurut pengetahuan terdakwa telah mengkriminalisasi Habib Riziq Sihab.

“Akibat perbuatannya, terdakwa telah melanggar pasal 45B Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dibah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 temtang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: hate speechkapolrilampung news
Previous Post

Waduh! Angkot Teluk Juga Ikutan Mogok Narik

Next Post

Ada 3 Jenis Kelompok Dalam Jaringan Saracen, ini Strukturnya

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Grup Facebook Saracen. ©Facebook/Saracen Team

Ada 3 Jenis Kelompok Dalam Jaringan Saracen, ini Strukturnya

Petugas perbatasan Bangladesh telah memulangkan sekitar 550 orang pengungsi Rohingya ke Myanmar. (Reuters/Mohammad Ponir Hossain)

Bangladesh Usir Pengungsi Rohingya

Warga Tegal menggelar aksi di Balaikota, menyusul OTT KPK terhadap Wali Kota Siti Masitha, 29 Januari 2017. (tempo.co)

Wali Kota Kena OTT KPK, Warga Tegal Luapkan Kegembiraan

Presiden Joko Widodo

Jokowi Bersiap Hadapi Pilpres 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Mance Terlibat Sengketa Rumah Senilai Rp2,25 Miliar

30 Januari 2017
417
Lifestyle

Orangtua Jangan Cuek, Gigi Anak Harus Diperhatikan Sejak Dini

28 Februari 2017
60
Liputan Khusus

Ini Para Pejabat dan Instansi yang Masuk Pusaran Konflik Sugar Group

13 November 2017
245
Nasional

Rangkaian Waisak 2567 BE di Borobudur pada 4 Juni 2023 Mendatang

27 Mei 2023
24
Internasional

PPIH Tegaskan, Jemaah Haji Asal Makassar di Madinah Tidak Terlantar

10 Juni 2023
15
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019