Pringsewu, Lampungnews.com – Kuasa hukum Rumah Sakit Mitra Husada (RSMH) Pringsewu Robert Oktafianus membantah bila kebolongan pada perut Zaki Saputra disebabkan tindakan medis selama menjalani perawatan di RS Mitra Husada.
Menurutnya, saat di rujuk ke RS Abdul Moeloek kondisi jahitan operasi pada perut pasien dalam keadaan tertutup. “Yang viral justru kondisi pasien sesudah 20 hari selama di Abdul Moeloek,” kata Robert pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Pringsewu, Selasa (5/9).
Pertemuan yang dimulai pukul 11.20 WIB dan berlangsung sekitar satu jam itu terkait klarifikasi atas kasus dugaan malapraktik oknum dokter terhadap pasien kebocoran usus, Zaki Saputra.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan dan Wakil Ketua Komisi IV Adison Attia. Hadir dalam rapat para anggota komisi iv dan seluruh managemen rumah sakit, termasuk Satuan Pengawas Internal (SPI), dan pihak BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Pringsewu.
Dalam rapat tersebut, pihak RSMH mengklaim telah memenuhi kelengkapan standar rujukan. “Kami memiliki surat rujuk dan sudah diterima RS Abdul Moeloek,” kata Robert. (Anton Nugroz)