Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Natar berhasil menangkap satu dari tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tersangka bernama Alga Arinanda alias Nanda (24) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran. Ia ditangkap saat berada dikediamannya, Selasa (29/9).
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho menjelaskan, modus dari ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet dan menghadang kemudian menodongkan senjata tajam jenis golok kepada korbannya.
“Saat dihadang dan akan merampas sepeda motor, kemudian korban melakukan perlawanan sehingga para tersangka membacok korbannya,” jelasnya, Kamis (7/9).
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi BE 4347 EO. Kerugian diperkirakan sebesar Rp13,5 juta.
“Selain itu, korban mengalami luka akibat bacokan dibagian muka, tangan dan pinggang. Saat ini korban berada di Rumah Sakit Abdul Moelok (RSAM),” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian. Selain itu, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor FU warna putih tanpa plat nomor, polisi juga saat ini masih mengrjar kedua pelaku berinisial RD dan AN yang berhasil kabur. (Adam)