• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pembunuh Menggunakan Cobek, Dituntut 15 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
7 September 2017
in Hukum
7
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – M Nasir (42), terdakwa pembunuhan terhadap Bambang Irawan yang terjadi di warungnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang dituntut kurungan penjara selama lima belas tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Qori Mustikawati mendakwa M Nasir dengan pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama lima belas tahun,” katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (7/9).

Menurut JPU, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, pembunuhan tersebut dilatar belakangi dengan seksual. Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 26 November 2014, saat terdakwa main ke warung korban yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Panjang, Bandarlampung.

“Terdakwa menumpang istirahat karena terdakwa baru pulang dari bogor akan menemui temannya. Setelah tidur, terdakwa pamit pergi ke tempat temannya yang lain untuk mengantarkan contoh buah yang dibawanya dari Bogor,” terangnya.

Setelah pergi menemui temannya, lanjut JPU, terdakwa kembali lagi ke warung korban untuk minta izin tidur di warungnya. Saat tertidur kemudian Bambang melakukan pelecehan dengan cara menghisap kemaluan terdakwa.

“Terdakwa kaget dan terbangun, kemudian menendang korban hingga terpental. Korban mengejar terdakwa yang hendak keluar dari dalam warung dan berhasil memeluk terdakwa. Kemudian terdakwa berontak dan melihat Cobek batu yang kemudian dipikulkan di bagian kepala korban hingga mengakibatkan tewas,” jelasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: lampung newspembunuhan
Previous Post

Diajak Mediasi di LBH, Kapolres se Lampung Batalkan Jadwal Pertemuan

Next Post

Pemkot Balam Buat Kabel Bawah Tanah

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
85

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
82

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
92

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
184
Next Post

Pemkot Balam Buat Kabel Bawah Tanah

Polisi Tangkap Dua Warga Aceh Saat Akan Transaksi Narkoba

RCIL Kirim Perwakilan Dalam Rangka Gathering Nasional

(Albi Setia Pradana/Facebook)

(Obituari) Remaja Penuh Semangat Itu ‘Pulang’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Ibu Ini Dihujat Seakan Menelantarkan Bayinya, Sebenarnya Ini yang Terjadi

1 Oktober 2017
147
Daerah

Kasihan, Sudah Sepekan Ratusan Keluarga di Lamtim Terisolasi Banjir

10 April 2018
117
Nasional

Jaga Stabilitas Harga Pangan di Bulan Ramadan, DWP Kemensos Gelar Bazar Sembako Murah

8 Maret 2025
18
Nasional

Kemensos Bantu Lansia Tingkatkan Kualitas Hidup

23 Januari 2024
44
Ekonomi

Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Bakal Kena Sanksi

3 April 2018
391
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019