Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang, menangkap satu dari lima pelaku pencabulan anak di bawah umur. Untuk empat dari kelima pelaku pencabulan yang masih di bawah umur yakni, TH, JM, EC dan FB saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) Polsek Tanjung Bintang.
Sedangkan untuk pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Agung Sejati (19) warga Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya Rabu (6/9).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Endhie Pratama menjelaskan, kejadian berawal pada saat kelima pelaku mengajak korban menonton kuda lumping di Desa Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.
“Setelah sampai di lokasi, kelima pelaku langsung mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan langsung melakukan perbuatan pencabulan tersebut,” jelasnya, Jumat (8/9).
Setelah melakukan perbuatan keji itu, lanjut Endhie, kemudian kelima pelaku langsung meninggalkan korban di rumah kosong tersebut. Saat itu korban langsung mengadu kepada kedua orang tuanya, dan langsung melapor ke Malolsek Tanjung Bintang.
“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu dari lima pelaku saat berada dikediamannya. Kami juga mengamankan batang bukti satu celana levis milik korban, satu baju kaos dan celana dalam. Untuk ke empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” ujarnya. (Adam)