Bandarlampung, Lampungnews.com – Pelaku penembakan Sekretaris Lurah Telukbetung Barat, Marsus Hadinata (32) warga Jalan Soekarno Hatta (belakang rumah sakit imanuel) Keluraham Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, diancam dengan pasal berlapis.
Terdakwa dikenakan pasal yakni, pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana terkait kasus pembunuhan yang melibatkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan hingga korba meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Joko Sucahyo di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (11/9).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, bermula pada tanggal 23 Mei 2017 pukul 17.30 WIB terdakwa baru saja menjemput temannya yaitu Fitri Midona dari Bandara Raden Intan II Natar, Lampung Selatan menuju Kedaton, Bandarlampung dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi BE 3517 UF.
“Pada pukul 18.16 WIB, saat dijalanan perempatan Unila sepeda motor terdakwa bersenggolan dengan mobil pick up bernomor polisi BE 9196 CP yang dikemudikan korban. Saat itu terdakwa emosi sehingga mengejar korban dan mereka berhenti di depan Kampus UBL,” jelasnya.
Setelah mereka berhenti, lanjut JPU, kemudian keluarga korban mendatangi terdakwa yang berada diatas motor. Karena terdakwa masih emosi, kemudian terdakwa mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya ke korban.
“Awanya senjata terdakwa tidak meletus sehingga mereka terjadi tarik menarik dan senjata yang dipegang terdakwa akhirnya meletus mengenai mata korban,” terangnya.
Setelah menembak korbannya, kemudian terdakwa melarikan diri dengan cara menumpang kendaraan seseorang yang lewat. “Terdakwa melarika diri, dan temannya ditinggalkan,” ujarnya. (Adam)