Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota kepolisian Polsek Menteng dan sejumlah ormas mencegah dilangsungkannya Seminar 1965 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakata, Sabtu (16/9) pagi.
Seminar bertajuk ‘Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66’ itu rencananya diikuti akademisi, pejabat pemerintah, dan beberapa korban peristiwa 1965-1966. Secara keseluruhan, peserta seminar berjumlah kurang dari 50 orang.
Akan tetapi, Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Ronald Purba berkeras acara dihentikan karena “tidak ada izin”. Adapun di luar gedung LBH Jakarta tampak massa berorasi menuntut seminar dibubarkan seraya mengusung poster bertulis ‘Anti PKI’ dan ‘Awas PKI Bangkit’.
Dilansir dari BBC Indonesia, Yunita dari LBH Jakarta mengaku pihaknya memang tidak mengantongi surat pemberitahuan dan surat izin keramaian dari polisi “karena acara seminar diselenggarakan di ruang tertutup dan diikuti kurang dari 50 orang”.
Sementara, dikutip dari laman resmi Polri, surat izin keramaian harus dibuat apabila ada kegiatan yang mendatangkan 300-500 orang hingga lebih dari 1.000 orang.
Adapun surat pemberitahuan wajib disampaikan ke pihak kepolisian apabila suatu pihak hendak menggelar aksi demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas di muka umum.
“Kami mengecam tindakan polisi karena kalau memang demi ketertiban dan keamanan, kegiatan kami tidak bertentangan. Ini kan sekadar diskusi akademis. Justru orang-orang yang mengancam melakukan kekerasan seharusnya ditindak,” kata Yunita mengacu kepada massa di luar LBH Jakarta yang menuntut seminar dibubarkan.
“Jangan sampai ketika kita tidak menyukai sesuatu, kita mengerahkan massa dan menebar fitnah. Yang saya takutkan, kita tak lagi bersandar pada hukum, tapi kepada massa, kekerasan, dan fitnah,” tambahnya. (*)