Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap lima tersangka yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kelima tersangka itu yakni, WL (23) dan HR (20) warga Olo Gading, Kecamatan Telukbetung Barat, EJ (23) dan SS (29) warga Jalan Wr Supratman, Kecamatan Telukbetung Selatan dan MFR (27) warga Jalan Re Martadinata, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai melalui Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Daniel Binsar Manurung mengatakan, kelima tersangka tersebut berhasil ditangkap saat berada di tiga lokasi yang berbeda, Kamis (14/9).
“Pertama kami menangkap MFR, EJ dan SS saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di wilayah Jalan Keramat Baru, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung. Kami juga mengamanan barang bukti alat hisap sabu (bong), satu bundel plastik sisa pakai dan satu buah alat timbangan,” jelasnya, Minggu (17/9).
Setelah itu, lanjutnya, pihaknya kembali melakukan pengembangngan dan berhasil menangkap WL dan HR saat berada dirumahnya masing-masing. Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik sisa pakai.
“Kelima tersangka ini merupakan penyalahgunaan, pengedar dan bandar narkoba. Mereka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan untuk saat ini kasusnya masih kita kembangkan untuk menangkap bandar narkoba diatasnya,” terangnya. (Adam)