Bandarlampung, Lampungnews.com – Polsek Sungkai Selatan menangkap RES Alias Ramn (40) tahun, yang telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) bocah berusia (9) tahun, Kelas 3 SD, Warga Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang. Sabtu (16/9)
RES Alias Ramn yang juga warga Desa Tulang Bawang Baru, ditangkap polisi tak berselang lama setelah tersangka melakukan perbuatannya dan mengantarkan korban pulang kerumah orang tua korban.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Rosep Efendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadimenjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban pada saat itu sedang main di rumah neneknya. Pelaku yang saat itu memang berada didekat korban bermain dan juga masih tetangga satu desa mengajak korban ini kerumahnya dengan sepeda motor miliknya.
Sesampai dirumah tersangka, kemudian pelaku mengajak korban nonton TV didalam rumahnya. “Korban diajak oleh pelaku pura-pura diajak nonton TV didalam rumahnya, setelah korban nonton TV, kemudian pelaku mandi, sesudah mandi pelaku kemudian mendekati korban, sambil membuka celana korban,” jelas Rosep dilansir dari Tribratanews.
Tambahnya lagi, sembari membuka celana korban, selanjutnya pelaku ini menggendong korban dan dibawanya masuk kedalam kamar, dikamar itu pelaku melakukan aksi bejatnya, setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, kemudian pelaku mengantar korban pulang kerumahnya,
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada bagian kelaminnya, dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian oleh orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi,
“Mendapat laporan tersebut kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, saat ini tersangka telah kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” kata Rosep. (*)