Bandarlampung, Lampungnews.com – Hendri Kurniawan, seorang petugas Rutan Lampung Utara yang merupakan satu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu mengaku kepada polisi mendapatkan imbalan untuk menvasilitasi masuknya sabu-sabu sebesar Rp400 ribu.
Ia juga berdalih kepada polisi bahwa dirinya baru pertama kalinya menvasilitasi masuknya baramg haram tersebut. “Pengakuannya baru pertama kali dia vasilitasi orang untuk memasukan sabu-sabu. Tapi kita masih kembangkan lebih lanjut perkara ini,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, Rabu (27/9).
Dari pemesanan sabu-sabu tersebut, lanjut Wika, tersangka Arievall Hendri memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada Rudi Yanto dengan cara mentransfer untuk dibelikan sabu-sabu di wilayah Bandarlampung.
“Total uangnya sebesar Rp38 Juta namun Arievall baru memberikan uang sebesar Rp10 juta dengan janji jika barangnya sudah habis maka akan di transfer sisanya. Keduanya adalah sepupuan dan Rudi mendapatkan imbalan setengah dari pemesanan sabu-sabu tersebut,” terangnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan Arievall di dalam Rutan terkait kasus narkoba. Ia baru ditangkap dan baru dalam masa penitipan di Rutan selama tiga puluh hari.
“Tersangka baru tiga puluh hari di dalam Rutan. Atas perbuatannya, ketiganya kita kenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (Adam)