• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Rekomendasi PKB untuk Arinal atau Mustafa?

Alian by Alian
4 Oktober 2017
in Politik
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

9
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com –
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi yang beredar untuk bakal calon gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar.

Sekretaris DPW PKB Lampung, Oktarijaya mengaku belum mengetahui bahwa DPP telah merekomendasikan Arinal Djunaidi sebagai bakal calon gubernur (bacagub). Bahkan, dirinya terkesan meragukan Surat Keputusan (SK) bernomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 yang langsung ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral Abdul Kadir Karding, 29 Agustus 2017.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari DPP terkait rekomendasi tersebut.

“Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari DPP, jadi kita belum tahu apakah rekomendasi tersebut sudah keluar, dan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai bacagub,” kata Okt Rabu (4/10).

Dia menjelaskan, ketika DPP mengeluarkan rekomendasi, biasanya ada surat tembusan ke DPW. Surat tembusan tersebut, menurutnya, untuk memberitahukan kepada seluruh kader, bahwa DPP telah menetapkan calon yang akan diusung.

“Biasanya ada surat tembusan kepada DPW, tetapi saat kita menghadap beberapa waktu lalu, DPP tidak menyatakan apa-apa. Sementara surat tersebut informasinya dikeluarkan pada tanggal 29 Agustus 2017,” ucapnya.

Namun begitu, dia belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil DPW PKB, yang pada Selasa (3/10) malam telah menyatakan akan memperjuangkan Mustafa sebagai bacagub.

“Inikan masalah yang serius dan sangat penting, jadi kita tidak bisa berandai-andai. Apalagi sampai saat ini DPW belum melihat surat rekomendasinya,” ujarnya.

Karena itu, dia menerangkan, DPW akan menunggu apa yang menjadi keputusan DPP. “Karena yang mempunyai kewenangan sepenuhnya adalah DPP, jadi kita menunggu saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar SK dari DPP PKB yang menetapkan Arinal Djunaidi sebagai bacagub Lampung periode 2019-2024.

Surat Keputusan (SK) bernomor: 23573/DPP-03/VI/A.1/VIII/2017 langsung ditandatangani Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Abdul Kadir Karding, pada tanggal 29 Agustus 2017.

Surat yang ditembuskan kepada DPW PKB Lampung, KPU Provinsi Lampung, DPC PKB se Lampung, DPAC PKB se Lampung DPRt PKB se Lampung itu berisi tiga poin penting.

Pertama, calon wakil gubernur akan ditetapkan kemudian DPP PKB menerima keputusan desk pilkada pusat.

Kedua memerintahkan struktur partai se Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan seluruh potensi partai demi keberhasilan dan kemenangan Arinal Djunaidi dalam Pilkada Lampung tahun 2018.

Ketiga, surat keputusan itu berlaku sejak ditetapkan dan apabila calon gubernur sebagaimana dimaksud dalam surat ini tidak dapat memenuhi ketentuan untuk mendaftar, maka surat keputusan akan ditinjau kembali. (Davit)

9
SHARES
ShareTweet
Tags: arinalmustafapilgub
Previous Post

Pembelian BBM Pakai Jeriken Harus Pakai Rekomendasi Kecamatan

Next Post

Tabung Masak Nasi Uduk Meledak, Satu Keluarga Terbakar

Related Posts

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
16

Handitya Unggul Sementara di Pileg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 1

18 Februari 2024
64

Ingatkan Potensi Kecurangan di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Ajak Kawal TPS

31 Desember 2023
70

Ketum ABRI-1 Imbau Relawan Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

16 Oktober 2022
95
Next Post

Tabung Masak Nasi Uduk Meledak, Satu Keluarga Terbakar

Lagi Ambil Uang Pensiun, DPO Korupsi Pengadaan Kapal Diciduk

Hakim Pakai Narkoba Diancam Pasal Berlapis

IDI Lampung Pastikan Tak Ada Resep Dokter Pakai Pil PCC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Internasional

Fase Kedatangan Jemaah Haji 1444 H Selesai, Keterserapan Kuota Indonesia Capai 99,6 Persen

25 Juni 2023
14
Hukum

Bunuh Kaka Iparnya, Joko Dihukum 20 Tahun

5 Desember 2017
36
Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba Dibocorkan Sendiri oleh Polisi

28 April 2017
94
Nasional

Berhasil Jebol Atap Kamar Mandi Dua Napi Kabur

10 Juli 2017
60
Ekonomi

Pendapatan Naik Hingga 29,98 Persen, PT Hotel Sahid Jaya International Tbk Siap Kembangkan Bisnis Sahid Grup

19 Juni 2023
22
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019