Bandarlampung, Lampungnews.com – Tertangkap menggunakan sabu-sabu, Hakim Liwa, Lampung Barat, Firman Affandy (nonaktif) terancam dengan pasal berlapis. Hal itu terungkap dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (4/10).
Dalam dakwaan di persidangan, warga Jalan Wr Minginsidi, Kelurahan Kupang, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rama Erfan dihadapan Majelis Hakim, Rabu (4/10).
Usai menjalani sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, Tabrani menerima atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU sesuai dengan apa yang ada BAP kepolisian. “Tapi nanti kita lihat lagi dalam fakta persidangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Bandarlampung d sebuah rumahnya di Jalan WR Monginsidi, Telukbetung Utara, Sabtu (15/7).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman terdakwa sering digunakan untuk pesta narkoba. (Adam)