Tulang Bawang, Lampungnews.com – DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) di Tulang Bawang terpaksa ditembak lantaran berontak dan melawan polisi saat ditangkap. Dengkul DPO itu pun ditembus timah panas petugas.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Donny Kristian Bara’langi, mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, tersangka berinisial KA (22) itu ditangkap di Kampung Gunung Mekar, Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai pada Jumat (6/10) sore.
Warga Kampung Gunung Batin Ilir tersebut adalah DPO pembegalan terhadap EM (15) pelajar warga Dusun Toman Lestari, Kecamatan Dente Teladas pada Juni 2017 lalu. “Motor korban, Honda Beat warna putih bernomor polisi BE 3899 TK,” kata Donny dilansir dari Tribratanews.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini, KA melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. “Petugas memberikan tindak tegas dan terukur di lutut kaki sebelah kanan,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat melakukan aksi kejahatannya, pelaku ini tidak sendirian melainkan bersama dengan rekannya W yang sekarang masih DPO. Selain menjadi pelaku Curas, KA juga merupakan DPO dalam kasus pengeroyokan di tahun 2015.
“Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya. (*)