• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Jerat Spa Gay Pakai UU Pornografi, Polisi Tuai Kritik

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
8 Oktober 2017
in Hukum, Nasional
(merdeka.com)

(merdeka.com)

10
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(merdeka.com)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Polres Metro Jakarta Pusat menuai kritik lantaran menggerebek spa gay hanya berpatokan dengan UU Pornografi. Kritikus menganggap tidak ada korban yang melapor.

Pegiat lembaga Human Rights Watch, Andreas Harsono menilai ada semacam pola aksi diskriminatif kepolisian terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia.

“Jika mereka menggerebek (spa) karena mereka gay, itu jelas penyalahgunaan wewenang. Karena jika tidak ada korban, tidak ada kejahatan,” tegas Andreas seperti dilansir dari BBC Indonesia.

UU Pornografi yang menjadi acuan kepolisian menggerebek spa itu, kata Andreas, bermasalah dan polisi menyadari bahwa undang-undang pornografi yang kabur dan diskriminatif bisa digunakan untuk menargetkan kaum minoritas yang rentan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1a Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.

Adapun yang dimaksud dengan persenggamaan yang menyimpang “antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.”

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah spa di Jakarta Pusat, yang diduga dijadikan tempat prostitusi kaum gay pada Jumat (6/10) malam.

Dalam penggerebekan itu, sedikitnya 51 orang ditangkap, tujuh di antara mereka merupakan warga negara asing.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang mencakup pemilik, pengelola, hingga pegawai. Namun, hanya lima yang ditahan, sedangkan seorang pengelola masuk daftar pencarian orang. (*)

10
SHARES
ShareTweet
Tags: spa gay digrebek
Previous Post

Anggaran Pilkada 2018 Capai Rp11,4 Triliun

Next Post

Aniaya dan Ancam Istri Pakai Golok, Warga Pulau Pahawang Masuk Bui

Related Posts

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
11

Sambut 1 Muharam, Kemenag Gelar Rangkaian Acara Religius, Inklusif, dan Ramah Alam

22 Juni 2025
6
Next Post
ilustrasi (net)

Aniaya dan Ancam Istri Pakai Golok, Warga Pulau Pahawang Masuk Bui

Barang bukti yang disita polisi. (tribratanews.polri.go.id)

Mabuk, Tiga Pecandu Sabu Nyasar Lalu Nyebur ke Sawah

Akibat dimulainya proyek pembangunan underpass simpang Jalan Pramuka, akses kendaraan dari Jalan Pramuka menuju Jalan ZA Pagar Alam (Rajabasa) ditutup, Minggu (8/10). Kendaraan dialihkan dengan memutar di Tugu Raden Intan Hajimena untuk menghindari tumpukan kendaraan di sekitar area proyek. (Lampungnews/El Shinta)

(Snapshot) Proyek Underpass Pramuka Dimulai, Arus Lalin Dialihkan ke Tugu Radin Intan II

Tak Kuat Begadang, Tukang Pisang Goreng Pakai Sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Gelar Konser di Indonesia, BABYMETAL: Selamat Malam, Apa Kabar?

25 Mei 2023
30
Sports

Aroldis Chapman becomes fastest pitcher to 500 strikeouts

21 Juli 2015
61
Politik

Herman HN: Sutono Adalah Rahmat dari Tuhan

5 Januari 2018
40
News

Ombudsman Temukan Pelanggaran Teknis UN SMK di Kota Metro

4 April 2017
47
Bandar Lampung

Dewan : Pemkot Bandarlampung Harus Evaluasi Perda APBD

31 Januari 2017
85
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019