Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang anggota polisi Polres Mesuji, Sunyoto hanya dituntut selama satu tahun dan tiga bulan penjara meski terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
Oleh Jaksa Sabi’in, Sunyoto hanya dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan,” katanya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (12/10).
Sabi’in mengatakan, kasus tersebut terjadi pada bulan April lalu, saat terdakwa memberikan dua paket kecil sabu-sabu kepada Dedi Saputra (berkas terpisah) alias Ucok.
“Keduanya bertemu di rumah makan Bhayangkara milik terdakwa di Simpang Mesuji. Kemudian terdakwa memberikan sabu-sabu kepada Dedi Saputra,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Sabi’in, keesokan harinya terdakwa kembali membeli sabu-sabu itu kepada To (DPO) di Desa Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan harga sebesar Rp100 ribu. Setelah membeli, sabu-sabu tersebut digunakan oleh terdakwa di kebun singkong miliknya di SP 3 Budi Aji, Simpang Pematang.
“Perbuatannya tersebut diketahui oleh anggota polisi, kemudian terdakwa diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung beserta barang bukti bong, empat plastik sisa pakai sabu dan sedotan,” terangnya. (Adam)