• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sedihnya, Tak Punya Uang Bayar Kost Honorer Disbertam Balam Ini Congkel Kotak Amal

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
12 Oktober 2017
in Hukum
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Lantaran tak punya uang untuk membayar kos-kosan, seorang honorer di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) Bandarlampung nekat mencuri uang kotak amal. Pelaku ditangkap warga yang melihat aksinya.

Pelaku diketahui bernama Intan (31) warga Jalan H Agus Salim, Gang Bungsu, Kelurahan Kaliawi, Bandarlampung. Saat beraksi, Intan bersama temannya, Desta beberapa waktu lalu.

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Suharto mengatakan, pelaku mencuri amal dengan cara mendongkel gembok kotak amal dengan obeng. “Peran Desta mengawasi situasi, setelah berhasil uang tersebut dimasukan didalam tas dan melarikan diri,” jelasnya, Kamis (12/10).

Intan mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut karena untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. “Saya sudah lima tahun kerja di Kebersihan. Saya nekat melakukan itu karena untuk bayar kos-kosan, makan dan beli rokok,” katanya.

Ia menambahkan, saat itu dirinya bersama Desta sedang melewati Jalan Diponegoro. Saat melintasi rumah makan, dirinya melihat kondisi sedang sepi sehingga ia mampir bersama Desta untuk mencuri kotak amal.

“Saya congkel rekeningnya pakai obeng, dari hasil itu kami dapat uang Rp800 ribu. Saya mendapatkan Rp350 ribu dan Desta Rp400 ribu,” ujarnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pencurian kotak amal
Previous Post

Ike Edwin: Jangan Lahirkan Generasi Sembako!

Next Post

Herman HN Klaim Dapat Rekomendasi PDI Perjuangan

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post

Herman HN Klaim Dapat Rekomendasi PDI Perjuangan

Perkosa Anak Majikan, Ompong Dipenjara Delapan Tahun

Tak Ada Kata Sepakat, TKS RS Abdul Moeloek Kencangkan Ikat Pinggang

Kepala BPLH: Gaji Cuma Jadi Alasan Palsu TKS Mencuri Kotak Amal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Siap-siap Wolves Indonesia! Tiket Konser MAN WITH A MISSION Dijual 20 Juli 2023, Harga Mulai Rp850 Ribuan

17 Juli 2023
79
Nasional

Korban Tewas Bentrok di Tanah Abang Tertembak di Dada

22 Mei 2019
41
Lifestyle

Hadirkan Beragam Kategori, JCO Run 2022 Sukses Digelar

6 November 2022
204
Bandar Lampung

Belasan Jam Mudik ke Lampung Barat, 4 Bersaudara Pilih Naik Kuda Besi

23 Juni 2017
66
Politik

Pilgub Lampung 2018, Demokrat Lampung Pastikan Usung Ridho

7 Juli 2017
40
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019