Bandarlampung, Lampungnews.com – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menangkap sebanyak 31 tersangka pencurian, senjata api (senpi) dan perjudian. Penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu selama sepekan.
Selain mengamankan 31 tersangka, jajaran Polda Lampung juga menyita 19 pucuk senpi rakitan dan organik tanpa ijin yang diserahkan oleh masyarakan di Lampung Timur.
Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, dari penangkapan itu, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, 23 senpi, satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp5,5 juta.
Menurut Suroso, kedepan pihaknya akan berkordinasi dengan pemerintah untuk melakukan tindakan preventif untuk masyarakat seperti, membuka lapangan kerja baru untuk yang belum mempunyai pekerjaan.
“Selain itu juga, kedepannya kita juga akan rutin melakukan expos dari seluruh jajaran pada setiap minggunya. Hal itu kita lakukan untuk memberikan rasa aman pada seluruh warga Lampung,” katanya, Senin (16/10).
Ia juga menambahkan, dirinya berpesan kepada masyarakat yang mempunyai senpi rakitan atau organik yang tidak mempunyai ijin untuk segera menyerahkannya ke polres atau polsek terdekat.
“Tidak ada sangsi bagi masyarakat yang menyerahkan senpinya ke aparat kepolisian. Kita hanya mendata dan melakukan pemantauan terkait kegiatannta tersebut. Dengan senpi yang sudah diserahkan ini, saya juga berterima kasih kepada masyarakat yang sadar bahwa senjata itu berbahaya. Karena dengan memiliki senjata libido atau rasa untuk menggunakan senpi itu semakin besar dan itu yang kita takutkan,” ungkapnya. (Adam)