Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandarlampung, Gumsoni AS (50) menangis meminta diringankan hukuman saat dia membaca nota pembelaan (pledoi) di P Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (18/10).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Puji Astuti, Gumsoni mengatakan, dirinya meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya minta maaf, saya mengakui saya bersalah dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” katanya.
Selain meminta maaf kepada Majelis Hakim, terdengar juga Gumsoni tersedu-sedu meminta maaf kepada masyarakat Bandarlampung atas perbuatannya selama ini.
“Kepada masyarakat Bandarlampung, saya minta maaf atas perbuatan saya. Selain itu kepada anak istri saya, saya juga meminta maaf telah membuat malu mereka. Atas perbuatan saya, saya mohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada saya,” pintanya, sambil mengelap kedua matanya dengan serbet warna putih.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko tetap kepada tuntutannya sebelumnya. Menurut JPU, dalam fledoinya tetdakwa telah mengakui perbuatannya selama ini.
“Terdakwa mengakui atas perbuatannya, jadi terdakwa mengakui bahwa bersalah. Menanggapi itu, saya tetap pada tuntutan saya,” ujarnya.
Terdakwa telah dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian lantaran telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu jenis bong dan sabu-sabu. (Adam)