• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Eksekusi Dua Rumah oleh PT KAI Ricuh

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
19 Oktober 2017
in Bandar Lampung
59
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengosongan aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang yakni dua rumah di Jalan Duku dan Jalan Mangga berlangsung panas. Keluarga penghuni rumah di Jalan Mangga yaitu Jony Tanjung menolak dengan keras hingga terjadi aksi saling mendorong dengan pihak PT KAI dan aparat kepolisian, Kamis (19/10).

Sebelumnya, Polresta Bandarlampung yang diwakili Kasat Binmas Kompol Mulyadi memediasi pihak PT KAI yang diwakili Arif dan pihak penghuni rumah yang diwakili Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi.

Menurut  Senior Manager Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Arif, mengatakan rumah yang ditinggali Jony merupakan rumah dinas PT KAI, bukan milik pribadi perorangan.

“2016 sudah kosong tapi mereka masuk lagi. Kami sudah melayangkan surat untuk mengosongkan rumah, tapi surat tidak diindahkan juga dan manajemen minta aset dikosongkan. Tugas kami hanya untuk mengkosongkan,” kata Arif.

Sementara, Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi selaku kuasa hukum Jonny, mengatakan Jonny dan keluarga sudah menempati rumah secara turun menurun sejak tahun 1964. Sedangkan, PT KAI baru berdiri pada tahun 1998.

“Ini sudah generasi ketiga yang menempati rumah ini. Kami menolak dengan tegas eksekusi hari ini. Saya minta PT KAI untuk menunjukkan surat resmi kepemilikan aset baru bisa mengeksekusi,” jelas Alian.

Menurutnya, saat ini seluruh tanah di sepanjang rel kereta sedang dalam sengketa dan penyelesaian dari DPD RI.

“Dan yang berhak untuk mengosongkan rumah hanya kejaksaan dengan hasil pengadilan yang inkrah,” tegasnya.

Sementara itu, Jonny sebagai penghuni rumah mengaku menempati rumah yang sebelumnya ditempati orangtuanya yakni Muhammad Ning.

“Tadinya rumah ini dari DKA (Djawatan Kereta Api) dihuni ayah saya. Lalu rumah ini kosong tidak ada yang mau menempati karena pernah ada yang bunuh diri di sumur belakang. Kenapa PT KAI tiba-tiba datang mengklaim ini milik mereka,” tukas Jonny.

Melihat keterangan dari berbagai pihak, Kasat Binmas Polresta Bandarlampung Kompol Mulyadi memutuskan agar kedua belah pihak tidak bisa memiliki rumah tersebut.

“Pak Jonny tidak bisa berada di rumah ini dan PT KAI tidak bisa mengeksekusinya,” katanya.

Namun keputusan tersebut ditolak pihak keluarga. Lantaran pihak keluarga tidak bisa menunjukkan surat sah kepemilikan tanah dan rumah, polisi dan PT KAI langsung mengeksekusi rumah tersebut. (El Shinta)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: PT KAI eksekusi rumah
Previous Post

Korupsi Dana PNPM Metro, Koordinator LKM Divonis Ringan

Next Post

Tak Mau Dikosongkan, Pemilik Rumah Nekat Bugil

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
272

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
67

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
150

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
99
Next Post

Tak Mau Dikosongkan, Pemilik Rumah Nekat Bugil

Tak Terima Rumah Dieksekusi, Keluarga Jonny Mengamuk di Kantor PT KAI

Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

LBH Nilai PT KAI Tidak Berhak Eksekusi Rumah

Bacakan Pledoi, Penghina Kapolri Menangis di Depan Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Perluasan TPA Bakung Butuh Rp5 Miliar

14 September 2017
116
Hukum

Mahkamah Agung RI Gelar Refleksi Akhir Tahun 2020

31 Desember 2020
51
Internasional

MotoGP : Vinales Kukuh di Puncak Klasemen, Dovi Lewati Rossi

4 Juni 2017
50
Bandar Lampung

Calhaj Asal Lampung Tengah Kloter Pertama Masuk Asrama Haji

30 Juli 2017
31
Daerah

Polres Lamsel Tangkap Pelaku Pembunuhan

3 Januari 2017
121
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019