
Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyesalkan eksekusi pengosongan dua rumah yang berada di Pasir Gintung, Bandarlampung, Kamis (19/10).
Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi menjelaskan, PT KAI Divre IV tidak memiliki hak atas pengosongan paksa tersebut, sebab PT. KAI tidak memiliki surat yang menyatakan kepemilikan atas lahan yang dikosongkan.
“Karena berdasarkan UU pokok agraria bukti kepemilikan yang sah adalah SHM, HGU, HAK Pakai, ataupun Hak guna bangunan. Artinya PT KAI jika menggusur rumah rakyat merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena yang bisa mengeksekusi adalah jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” kata Alian, Kamis, (19/10).
Alian menambahkan, PT KAI tidak mempunyai hak atas tanah dan lahan karena hanya berdasarkan grouncart (peta tanah Belanda) dibuat pada saat Indonesia dijajah.
“Grouncart bukan bukti kepemilikan, rekomendasi DPD RI tanah tersebut bisa di sertifikat, prinsipnya berdasarkan UU pokok agraria masyarakat diatas 20 tahun yang menduduki tanah tersebut bisa prosesnya didaftarkan ke BPN dibuatkan sertifikat,” lanjut Alian
Oleh karenanya LBH sangat menyesalkan sikap arogansi dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan PT KAI pagi tadi, sebab pemilik hunian tersebut telah menempati dari tahun 1964. Selain itu belum pernahnya disengketakan ke pengadilan maka pengosongan tersebut dinilai melanggar aturan.
“Bukan cara cara arogansi seperti ini, potensi konfilk bisa sangat besar, polisi dan TNI juga tidak bersikap netral, malah membiarkan melakukan eksekusi. Langkah hukum yang akan dilakukan meminta pemerintah untuk serius menyelesaikan sengketa tanah oleh PT KAI, kalau ini dibiarkan ada ribuan masyarakat disekitaran rel yang terkena ekseskusi dan dapat menimbulkan konflik sosial yang tinggi,” tukasnya. (Davit)