• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

LBH Nilai PT KAI Tidak Berhak Eksekusi Rumah

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
19 Oktober 2017
in Bandar Lampung
Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

76
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyesalkan eksekusi pengosongan dua rumah yang berada di Pasir Gintung, Bandarlampung, Kamis (19/10).

Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi menjelaskan, PT KAI Divre IV tidak memiliki hak atas pengosongan paksa tersebut, sebab PT. KAI tidak memiliki surat yang menyatakan kepemilikan atas lahan yang dikosongkan.

“Karena berdasarkan UU pokok agraria bukti kepemilikan yang sah adalah SHM, HGU, HAK Pakai, ataupun Hak guna bangunan. Artinya PT KAI jika menggusur rumah rakyat merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena yang bisa mengeksekusi adalah jaksa berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah,” kata Alian, Kamis, (19/10).

Alian menambahkan, PT KAI tidak mempunyai hak atas tanah dan lahan karena hanya berdasarkan grouncart (peta tanah Belanda) dibuat pada saat Indonesia dijajah.

“Grouncart bukan bukti kepemilikan, rekomendasi DPD RI tanah tersebut bisa di sertifikat, prinsipnya berdasarkan UU pokok agraria masyarakat diatas 20 tahun yang menduduki tanah tersebut bisa prosesnya didaftarkan ke BPN dibuatkan sertifikat,” lanjut Alian

Oleh karenanya LBH sangat menyesalkan sikap arogansi dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan PT KAI pagi tadi, sebab pemilik hunian tersebut telah menempati dari tahun 1964. Selain itu belum pernahnya disengketakan ke pengadilan maka pengosongan tersebut dinilai melanggar aturan.

“Bukan cara cara arogansi seperti ini, potensi konfilk bisa sangat besar, polisi dan TNI juga tidak bersikap netral, malah membiarkan melakukan eksekusi. Langkah hukum yang akan dilakukan meminta pemerintah untuk serius menyelesaikan sengketa tanah oleh PT KAI, kalau ini dibiarkan ada ribuan masyarakat disekitaran rel yang terkena ekseskusi dan dapat menimbulkan konflik sosial yang tinggi,” tukasnya. (Davit)

76
SHARES
ShareTweet
Tags: PT KAI eksekusi rumah
Previous Post

Tak Terima Rumah Dieksekusi, Keluarga Jonny Mengamuk di Kantor PT KAI

Next Post

Bacakan Pledoi, Penghina Kapolri Menangis di Depan Hakim

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
272

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
67

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
150

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
99
Next Post

Bacakan Pledoi, Penghina Kapolri Menangis di Depan Hakim

ilustrasi (net)

Hilangkan Citra ‘Kampung Narkoba’, Warga Tegineneng Bikin Perjanjian

Warga melintas di jembatan Pulau Pasaran yang amblas akibat tidak kuat menahan tonase kendaraan, Jumat (20/10). (Lampungnews.com/El Shinta)

Waduh, Jembatan Pulau Pasaran Amblas

Eksekusi rumah oleh PT KAI. (Lampungnews/El Shinta)

DPD RI: PT KAI Divre IV Semena-mena!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Dubes Sjachroedin Apresiasi Kinerja Gubernur Lampung

10 Agustus 2019
71
Hukum

Tabrak Mahasiswa Hingga Tewas, Nenek 47 Tahun Dituntut 30 Bulan.

19 Desember 2017
55
Nasional

Presiden Prabowo Buka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 di Kupang

4 Desember 2024
61
Lifestyle

Leader Boyband JO1 Ungkapkan Perasaannya Jadi Bagian Animeland Festival 2021

1 September 2022
15
Lifestyle

Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

21 April 2024
60
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019