Bandarlampung, Lampungnews.com – Karena merasa penghasilan sebagai tukang gali sumur tidak mencukupi, Mahfud (46) nekat menjual sabu-sabu. Mahfud nekat karena ditekan kebutuhan rumah tangga.
Namun, aksinya tersebut hanya bertahan lima bulan. Pada Kamis (19/10), ia ditangkap satuan narkoba Polresta Bandarlampung, saat berada dikediamannya di Jalan Pulau Bacan, Kelurahan Jagabaya II, Way Halim, Bandarlampung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, tersangka merupakan target operasi (TO). Polisi berhasil menangkapnya saat warga sekitar memberikan informasi keberadaan tersangka.
“Tersangka orang yang selama ini kami incar. Sudah lama kami melakukan pengamatan dan penyelidikan gerak-gerik tersangka,” katanya, Jumat (20/10).
Setelah persis dengan ciri-ciri tersangka, kemudian polisi melakukan penggerebekan dikediamannya. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu kantong plastik warna hitam didalamnya berisi satu paket besar sabu-sabu, dua paket sedang sabu-sabu dengan berat 7,8 gram, satu buah timbangan, satu pack plastik klip dan dua handphone.
“Tersangka mengakui barang itu miliknya dan akan dijual. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Sementara itu, Mahfud mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena kebutuhan ekonomi. Ia juga mengaku penghasilannya sebagai tukang bor tidak mencukupi.
“Saya baru lima bulan melakukan bisnis ini. Saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupkan anak istri saya,” ujar bapak dua anak ini. (Adam)