Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka dari Mapolda Lampung kasus pencemaran nama baik. Tersangka tersebut adalah seorang dosen dari Fakultas FISIP Universitas Lampung (Unila).
Tersangka yang diketahui bernama Maruli itu, tersandung perkara kasus pencemaran nama baik. Pelimpahan itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandarlampung Andi Hendra Jaya.
“Iya benar kami telah menerima pelimpahan seorang dosen perkara kasus pencemaran nama baik,” katanya, Sabtu (21/10).
Ia menambahkan, setelah menerima pelimpahan dari Mapolda Lampung kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.
“Karena belum ada perdamaian antara korban, jadi tersangka kami titipkan dan ditahan di Rutan,” ujarnya. (Adam)