Bandarlampung, Lampungnews.com – Anggota propam Polres Mesuji, Sunyoto yang tertangkap saat menghisap sabu-sabu di kebun singkong hanya dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Humas PN Tanjungkarang, Ahmad Lakoni mengatakan, vonis atas terdakwa itu digelar pekan lalu.
“Pada sidang minggu lalu, terdakwa telah diputus hukuman sepuluh bulan oleh majelis hakim yang diketuai Novian,” jelasnya, Selasa (24/10).
Menurut Lakoni, hal yang memberatkan terdakwa telah terbukti menggunakan sabu-sabu dan tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa belum pernah dipidana dan jumlah barang buktinya sangat kecil. (Adam)