Bandarlampung, Lampungnews.com – Selama November 2017 Polda Lampung dan satuan petugas khusus (satgasus) akan menyisir pertambangan di Lampung. Penyisiran ini untuk menghapuskan penggunaan merkuri pada sektor pertambangan.
Satgasus Penghapusan Merkuri ini akan bekerja selama 30 hari dibawah komando Polda Lampung mulai 1 November sampai 1 Desember 2017.
Simpulan itu termaktub setelah Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Angetsa Romano Yoyol serta seluruh pejabat Polda Lampung mengikuti video converence dengan Asops Polri, Kementerian Maritim, KLH, dan Kementrian ESDM di Rupatama Mabes Polri, Senin (30/10).
Penghapusan merkuri ini menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat harus segera dihentikan.
Dilansir dari Tribrata News Polda Lampung, kegiatan ini mengedepankan pencegahan dan deteksi dini didukung kegiatan penegakan hukum untuk menghentikan usaha penambangan batu sinabar, distribusi batu sinabar, distribusi merkuri, pengolahan batu Sinabar msnjadi merkuri dan penggunaan merkuri pada kegiatan penambangan emas rakyat.
Turut hadir dalam video converence itu, Kadis Perhubungan Provinsi Lampung, Kadis Perdaganga Provinsi Lampung, Kadi Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung, Kadis Penanaman Modal dan perizinan Provinsi Lampung. (*)