• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Jadi Pengedar, PNS Pemprov Lampung Dicokok Polisi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
3 November 2017
in Hukum
(Lampungnews.com/Adam)

(Lampungnews.com/Adam)

104
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang PNS Pemprov Lampung dicokok polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu.

Pelaku bernama Sarifuddin (44) warga Jalan Padjajaran, Gang Tangkil, Kelurahan Jagabaya I. Sarifuddin diketahui bekerja sebagai PNS di Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Lampung.

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sembilan paket sabu-sabu, satu plastik klip berisi dua pack plastik klip dan satu unit ponsel, Rabu (1/11).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar. Indra menduga tersangka adalah seorang bandar lantaran ditemukan sembilan paket sabu-sabu.

“Saat kami tangkap dikediamannya, kami menemukan sabu-sabu. Dan sabu-sabu sebanyak itu tidak mungkin dipakainya,” ujarnya, Jumat (4/11).

Ia menambahkan, pihaknya tetap akan menyelidiki asal barang tersebut. Karena, saat ditanyai tersangka membantah bahwa barang tersebut miliknya. “Kami masih akan menyelidikinya, asal barang haram tersebut,” katanya.

Sarifudin membantah bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia mengatakan, barang tersebut miliknya temannya.

“Bukan punya saya pak, barang itu punya H dan dititipkan kepada saya. Barangnya belum sempat dijual. Saya sudah dua kali dititipkan, pertama dititipkan sabu-sabu sebanyak setengah ji dan yang mecahin juga H,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lima tahun. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pns jadi pengedar sabu
Previous Post

Diduga Korsleting, Bekas Bioskop Panorama Terbakar

Next Post

Menipu Sampai Rp1,3 Miliar, Bos Salon Mobil Divonis 1,3 Tahun Penjara

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
42

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
(Lampungnews.com/Adam)

Menipu Sampai Rp1,3 Miliar, Bos Salon Mobil Divonis 1,3 Tahun Penjara

(Lampungnews.com/El Shinta)

Sering Dipakai Parkir Bus TransLampung, Trotoar Jalan Gatot Subroto Hancur

Ilustrasi_pencurian(Ist)

Terbayang Temannya yang Mati, Pencuri Ini Serahkan Diri

Mobil dinas digunakan mengangkut kayu tertangkap kamera netizen dan menuai kecaman. (Facebook)

Mobil Dinas untuk Angkut Kayu Dikecam Netizen, Bupati Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Semarak Hari Anak Nasional, Penasehat DWP Kemenag Beri Edukasi Mengenal Bagian Tubuh

28 Juli 2022
29
Daerah

Polisi Temukan 5 Gram Sabu Didalam Penanak Nasi

16 Februari 2017
151
Politik

Ini Nama-nama Paling Populer untuk Menjadi Wakil Gubernur Lampung

11 Desember 2017
81
Daerah

Petani Lamsel Panen Bawang Saat Kemarau

7 November 2019
65
Bandar Lampung

Ridho Ficardo Ikut Penjaringan PDI Perjuangan?

9 Juni 2017
94
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019