Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemilik Salon Mobil Kartika Variasi divonis selama satu tahun dan tiga bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menipu korbannya sampai Rp1,3 miliar. Penipuan itu berkedok investasi modal usaha.
Terdakwa bernama Susanti itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menutut terdakwa selama dua tahun penjara. Dan atas vonis ini jaksa penuntut menyatakan banding.
Kejadian bermula saat terdakwa mengajak saksi korban untuk membangun bisnis variasi dengan cara menanamkan modal usaha dengan menjanjikan keuntungan 4 persen setiap bulannya.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa meyerahkan cek miliknya sebagai jaminan jika terjadi permasalah sewaktu-waktu dan setiap penyerahan uang ditahap awal terdakwa langsung memberikan keuntungan sebesar 4 persen,” terang Jaksa Arie Apriansyah, Jumat (3/11).
Karena tergiur dengan keutungan besar yang ditawarkan terdakwa, saksi korban pun selanjutnya mulai menginvestasikan uangnya kepada terdakwa secara 15 tahap yang jumlahnya berpariasi dengan total secara keseluruhan sebesar Rp1,3 miliar.
“Penyerahan uang sebanyak 15 kali, dimulai pada tanggal 19 Juni 2015 sampai pada tanggal 25 Februari 2016,” jelasnya.
Setelah terdakwa mendapatkan uang investasi modal dari korban, terdakwa tidak memberikan keutungan sesuai dengan yang dijanjikan sebesar 4 persen dari setiap dana yang masuk. Merasa curiga, saksi korban mencoba mencairkan cek sebagai jaminan dari terdakwa namun cek tersebut ditolak oleh bank karena cek tersebut telah ditutup. (Adam)