
Bandarlampung, Lampungnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tak mau kehilangan muka setelah dua kali mendapat kekalahan dalam kasus perzinahan dua perwira Polda Lampung, AKBP FI dan Ipda AN. Kasus ini sekarang sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Kekalahan penuntut umum itu yakni di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Di PN Tanjungkarang, meski hakim memutus kedua perwira itu bersalah melanggar Pasal 284 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Perselingkuhan Pria Beristri, vonis hukuman tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan membuat keduanya lolos dari jeruji besi.
Kemudian di tingkat banding, putusan yang dibacakan pada 27 Oktober lalu majelis hakim menguatkan vonis PN Tanjungkarang atas AKBP FI. Sedangkan terhadap Ipda AN, majelis hakim memutus menolak bandingnya. Namun, vonis itu tetap membuat keduanya lolos dari dinginnya sel tahanan karena majelis hakim tidak mengubah vonis, hanya menguatkan.
Lihat juga: Perwira Polisi Dan Polwan Digrebek Sedang di Kamar Hotel
Jaksa penuntut kasus itu, Sabi’in mengatakan, pihaknya sudah mengajukan memori kasasi ke PN Tanjungkarang. Dalam memori itu, pihaknya menyatakan keberatan atas vonis PT Tanjungkarang.
“Kami sudah ajukan memori kasasinya ke PN. Kasasinya telah dikirimkan hari ini juga,” ujarnya, Rabu (8/11).
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Tanjungkarang Husnul Mauly membenarkan bahwa pihaknya telah menerima memori kasasi atas perkara tersebut.
“Kami sudah terima berkasnya. Untuk kapan kita kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) saya belum bisa memastikan. Yang jelas kita akan layangkan surat tersebut sesuai SOP,” katanya. (Adam)