Bandarlampung, Lampungnews.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin pepatah ini menggambarkan nasib Supriyanto (35) PNS Pemkot Bandarlampung. Sudah ditabrak dan anak serta istrinya luka, Supriyanto juga harus menjadi pesakitan dan berhadapan dengan meja hijau.
Supriyanto didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan terhadap Mutiara, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bandarlampung. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sayekti Candra, penganiayaan itu terjadi pada 16 Agustus 2017 lalu.
Penganiyaan tersebut berawal saat terdakwa berbonceng tiga dengan istri dan anaknya di Jalan P Diponegoro, Telukbetung Utara. Di depan Bank BNI Syariah, dari arah sebaliknya datang sepeda motor yang dikendarai Mutiara. Kedua motor bertabrakan dan terjatuh.
Terdakwa yang melihat anaknya luka di mata dan kedua lutut panik dan langsung menghampiri Mutiara. Karena panik dan marah, terdakwa memukul mata sebelah kiri sebanyak tiga kali dan menendang perut Mutiara. (Adam)
Apa yang diambil hukum sudah benar. Seseorang karena alasan apapun “terlebih emosi” tidak boleh melukai atau menyakiti orang lain.
Urusan tabrakan bisa diurus dengan cara yang patut. Karena semua kecelakaan di jalan raya dijamin Asuransi bagi semua pemakai jalan raya termasuk pejalan kaki