• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Desember 2017, Komisioner KPU Harus Mundur dari Ormas

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
10 November 2017
in Politik
6
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota, provinsi dan pusat diminta untuk keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakat (ormas) baik itu yang berbadan hukum maupun tidak.

Permintaan tersebut termaktub dalam Surat KPU Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017. Pengunduran diri komisioner dari jabatan di ormas harus dilaksanakan maksimal akhir Januari 2018.

“Surat keputusan pemberhentian dari organisasi kemasyarakatan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diserahkan kepada KPU paling lambat 30 hari sejak tanggal 29 Desember 2017,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Permintaan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk implementasi Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu diatur mengenai syarat calon anggota KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari berkata secara prinsip ada dua hal yang harus dipenuhi para anggota penyelenggara pemilu.

Kedua prinsip yang dimaksud, yakni bersedia bekerja sepenuh waktu, dan sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, jika kedua prinsip tersebut dipahami maka UU Pemilu harusnya tak lagi melarang anggota KPU untuk menjadi anggota ormas.

“Menurut pandangan saya pasal seperti ini potensial membuat anggota penyelenggara pemilu asosial tidak boleh bergaul. Karena menjadi anggota KPU kan di antaranya yang dilihat adalah punya pengalaman organisasi atau tidak,” kata Hasyim.

Hasyim menilai pengalaman organisasi wajib dimiliki setiap calon komisioner KPU RI. Menurutnya, orang yang memiliki pengalaman berorganisasi memiliki keunggulan dalam mengelola konflik, tanggung jawab, hingga manajemen organisasi.

“Kalau tidak pernah punya pengalaman itu, dari mana dia berlatih menjadi penanggung jawab sebuah organisasi, kepemimpinan,” katanya. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: komisioner kpu dilarang ikut ormas
Previous Post

Punya Bukti Baru, KPK Jadikan Setnov Tersangka Lagi

Next Post

Wisatawan Keluhkan Jalan Berdebu di TNWK

Related Posts

Terpilih Kembali Jadi Ketum Partai Prima, Agus Jabo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 Juni 2025
25

Handitya Unggul Sementara di Pileg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 1

18 Februari 2024
69

Ingatkan Potensi Kecurangan di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Ajak Kawal TPS

31 Desember 2023
74

Ketum ABRI-1 Imbau Relawan Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024

16 Oktober 2022
97
Next Post
Akses jalan wisatawan dari pintu masuk Taman Nasional Way Kambas menuju Pusat Pelatihan Gajah dipenuhi debu yang mengepul, Sabtu (11/11). (Lampungnews.com/El Shinta)

Wisatawan Keluhkan Jalan Berdebu di TNWK

(Lampungnews.com/El Shinta)

Festival Way Kambas Diharapkan Ubah Citra Lampung Timur

Sejumlah pengunjung berfoto bersama seekor gajah jantan, Toni, yang memberikan atraksi duduk di Pusat Latihan Gajah Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur. (Lampungnews.com/El Shinta)

(Snapshot) Gajah Pun Ikut Bersuka Cita di Festival Way Kambas 2017

(Lampungnews.com/El Shinta)

Dua OTK Tewas Ditembak Setelah Membakar Polres Dharmasraya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Keliling Semalaman Bapol PP ‘Dapat’ 10 PSK

16 November 2017
75
Nasional

Mensos Risma Berikan Bantuan Keluarga Suhardi, Usai Viral Berjualan Tisu Gendong Anak Lumpuh

13 Mei 2023
18
Bandar Lampung

Belajar Pariwisata, Anggota Dewan Lamongan ‘Berguru’ ke Herman HN

11 Juli 2017
51
Bandar Lampung

Pemkot Bandarlampung Mulai Bebaskan Lahan Untuk Fly Over

4 Januari 2017
116
Nasional

Hari Suci Nyepi, Menag Himbau Pengendalian Diri hingga Larangan Politik Identitas

21 Maret 2023
15
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019