Bandarlampung, Lampungnews.com – Aksi saling jambak antara Mellya Afrina (34), PNS Pemkot Bandarlampung, bagian perekonomian bersama dua anak tirinya, Afrinia Romadlini (29) dan Ade Neisya Tiarani (25), membawanya duduk di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/11).
Dalam persidangan, terdakwa Mellya Afrina didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adi Wibowo dengan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
JPU menyatakan, peristiwa itu bermula ketika Afrinia dan Ade mendatangi kediaman ayahnya (alm) Irsanudin Sagala di Jl. Arief Rahman Hakim, Wayhalim, Bandarlampung pada 12 Oktober lalu.
Saat itu terdakwa, bersama dua rekannya Ayu Hara Septa dan Siti Rohmah turun dari mobil. Kemudian kaka beradik ini, Afrinia dan Ade menghampiri terdakwa yang akan memasuki runahnya dan memakinya.
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa mengambil sendal yang berada disekitarnya dan diayunkan kehadapan korban sehingga mengenai pipin Ade Neisya.
“Kemudian terjadi saling jambak rambut antara terdakwa dengan korban. Terdakwa juga memelintir jari telunjuk kanan korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah terjadi keributan kemudian keluar suami terdakwa dan menenangkan istri dan kedua anaknya. Ia juga meminta kedua anaknya untuk segera pulang. (Adam)