
Bandarlampung, Lampungnews.com – Setia Edi Idham (20), terdakwa yang melakukan pencabulan kepada kekasihnya sendiri, YA (17), dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprianti menyatakan terdakwa telah melangar Pasal 81 ayat (2) UUD RI No. 17 Tahun 2006 tentang persetubuhan. Dalam persidangan, Suprianti menjelaskan, terdakwa telah melakukan persetubuhan kepada kekasihnya sendiri sebanyak tiga kali. Hubungan kekasih itu dimulai dari perkenalannya melalui handphone.
Setelah mereka berkenalan dan berkomunikasi, pada bulan Mei terdakwa mengajak korban bertemu dengan alasan ibunya ingin bertemu dengan korban dirumahnya. Korban pun menuruti dan akhirnya terdakwa mengajaknya kerumahnya.
“Sampai dirumah, terdakwa mengajak korban kekamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Tak sampai disitu, selang waktu tiga bulan tepatnya bulan Agustus 2017, terdakwa kembali mengajak korban untuk pergi ke GOR Saburai. “Di tengah malam hari pukul 00.30 WIB, terdakwa mengajak korban ke GOR kemudian dan terdakwa kembali meyetubuhi korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbuatan itu terulang untuk ketiga kalinya di tempat yang sama, yakni di GOR Saburai. “Kemudian pada pagi hari pukul 09.00 Wib, paman korban menemukan korban dan terdakwa sedang tertidur. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolresta Bandarlampung,” terangnya. (Adam)