Bandarlampung, Lampungnews.com – Joko Suwarno (37) tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lantaran dijatuhi penjara selama dua puluh tahun. Putusan itu tak berkurang sedikit pun dari tuntutan JPU sebelumnya.
Joko telah terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa kaka iparnya sendiri. Perbuatannya dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi penjara selama dua puluh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim yamg diketuai Jhoni Butar-Butar, Selasa (5/11).
Menurut Jhoni, perbuatan terdakwa samgat sadis karena korban adalah kaka iparnya sendiri. Selain itu, anak-anak dari korban tidak bisa dinafkahi lagi. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Atas putusan itu, Joko hanya tertunduk lesu tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. JPU dan kuasa hukum terdakwa atas putusan itu menyatakan pikir-pikir.
Terpisah, Novi (21) anak dari korban mengatakan, hukuman tersebut kurang banyak. Menurutnya, atas perbuatan pamannya itu terdakwa tidak merasa bersalah bahkan kelihatan tidak ada penyesalannya.
“Putusan itu terlalu ringan, karena saya sudah kehilangan ayah saya. Bahkan ibu kami sampai saat ini masih trauma,” katanya di depan ruang sidang.
Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui sama sekali latar belakang pembunuhan itu. Saat kejadian, dirinya sedang berada di Asrama kampusnya. “Ade saya yang tahu dan menyaksikannya. Untuk masalahnya saya tidak tahu, mungkin dendam tapi kayanya gak ada masalah. Akibat kejadian itu, kami dan keluarganya tidak pernah sapaan,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, JPU Rama menjelaskan, kejadian berawal pada Jum’at 16 Juni 2017 dikediaman kakak iparnya. Saat itu terdakwa tidak terima karena korban telah menginformasikan keberadaan terdakwa sekaligus memberitahukan keberadaan sepeda motor yang terdakwa ambil dari keluarga istri korban.
“Terdakwa datang kerumah korban dan mematikan termis listrik. Setelah listrik mati, terdakwa yang sudah memegang balok kemudian masuk dan melihat korban yang sedang tertidur didepan TV. Kemudian terdakwa memukulinya sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri,” jelas JPU.
Tak sampai disitu, setelah memukul korban, terdakwa kemudian masuk kekamar saksi Wulan Ariani dan melihat sebuah tas yang berada di atas kasur. Tas tersebut dibuka oleh terdakwa dan menemukan dompet yang berisi uang sebesar Rp700 ribu. “Uang itu diambil oleh terdakwa dan kemudian keluar rumah melarika diri,” tutupnya. (Adam)