Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim penyidik Dit Reskrimum Polda Lampung, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
“SPDP nya sudah kami kirimkan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Heri Sumarji, Jumat (8/12).
Meskipun berkas telah dikirimkan, lanjutnya, penyidik masih akan mendatangkan ahli bahasa untuk mengetahui apakah terlapor (Zainudin Hasan) terbukti melakukan perbuatan ujaran kebencian.
“Kami perlu penjelasan dari pihak ahli bahasa. Kami juga harus mengetahui apakah terlapor benar-benar melakukan ujaran kebencian,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, telah melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang telah dilakukan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Ujaran kebencian tersebut dilakukan melalui pidatonya saat merayakan peringatan hari santri nasional di lapangan Citra Karya, Kalianda, Lampung Selatan, (22/10) lalu. (Adam)