• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Buron Empat Tahun, Pelaku Pembunuhan di Golden Dragon Jalani Sidang Perdana

Alian by Alian
12 Desember 2017
in Hukum
Ilustrasi Pembunuhan (Ist)

Ilustrasi Pembunuhan (Ist)

10
SHARES
224
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi Pembunuhan (Ist)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Suheri (38) warga Jalan R.E Martadinata, Teluk Betung Barat, tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana terkait pembunuhan kepada Agus Armawan di Golden Dragon pada maret 2013 silam.

Suheri didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 355 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman mengatakan, bermula pada bulan maret 2013 sekitar pukul 2.00 wib terdakwa bertemu dengan Cin Sun alias Asun di cafe B&B di daerah Pahoman Bandarlampung. Asun bercerita bahwa dirinya sakit hati kepada korban Agus Irawan lantaran pernah dipukul dengan nampan.

Atas dasar itu Asun menawarkan terdakwa pekerjaan untuk membalas dendam dengan imbalan akan dijanjikan menjadi koordinator satpam serta tiga orang anak buah untuk menjadi satpam di Golden Dragon.

“Terhadap permintaan itu terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya, selanjutnya terdakwa dan Asun pergi meninggalkan cafe dan Asun sempat memberikan satu lempeng obat Heppy Five,” kata Suparman saat bacakan dakwaan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Senin (11/12).

Tak perlu waktu lama, terdakwa sekitar pukul 22.30 WIB menghubungi Asun melalui pesan singkat menanyakan tawarannya.

Saat itu juga terdakwa menghubungi tiga rekannya yakni Ruli, Oki dan Adi untuk bertemu di tmpat biliar Gunung Mastur, Teluk Betung Barat.

Saat sampai di tempat biliar terdakwa meminta Rusli dan Oki untuk pergi menyiapkan pisau. Tak lama, Rusli kembali dan membawa parang panjang sakitar 1 meter dan Oki membawa pisau cukur.

Sekitar pukul 22.30 WIB Asun menghubungi terdakwa mengabarkan bahwa korban sedang bersamanya di diskotik Golden Dragon, atas kabar itu terdakwa langsung menuju tempat tersebut.

Sesampainya di diskotik, terdakwa langsung menuju lantai dua tempat korban berada sedangkan ketiga rekannya menunggu di bawah.

“Saat itu terdakwa langsung merangkul korban, membawanya kebawah, saat sampai bawa, korban langsung di bukul di bagian ranghang kiri, langsung tersungkur ke tanah, saat itu pula Rusli, Oki dan Adi langsung mengeroyok korban,” katanya.

Mengetahui korban sudah terkapar dengan beberapa tusukan, terdakwa, Rusli, Oki dan Adi bergegas meninggalkan tempat tersebut. “Saat itu terdakwa langsung dilarikan ke RS Bumi Waras. Namun, nyawa korban tidak tertolong,” pungkasnya.(Adam)

10
SHARES
ShareTweet
Tags: golden dragonSidang
Previous Post

Pemkot Bandarlampung Butuh Sumbangan untuk Bangun Masjid

Next Post

KPU Diminta Tidak Memproses Pendaftaran Arinal Jika Pakai Perahu Golkar

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Arinal Djunaidi (Arinal.com)

KPU Diminta Tidak Memproses Pendaftaran Arinal Jika Pakai Perahu Golkar

Ditangkap Saat Mengonsumsi Sabu-sabu, Brigadir Andi Dituntut 2,3 Tahun Penjara

Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

Dosen Fisip Unila Dituntut Satu Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

(Foto) Ribuan Umat Islam Gelar Aksi Damai Bela Palestina di Tugu Adipura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Kejari Liwa Kembalikan Satu Lembar Kulit Harimau

28 September 2017
89
Daerah

Kemensos dan Komisi VIII DPR RI Salurkan Bantuan untuk Pastikan Keberlanjutan Ekonomi PPKS di Jambi

10 Mei 2023
23
Nasional

Berkenalan di Facebook, Seorang Mahasiswi Jadi Korban Penipuan

20 Januari 2017
50
Politik

Belum Masuk Tahapan Pilkada, Bawaslu Tak Kuasa Menindak Iklan Bacagub Lampung

3 Oktober 2017
33
Entertainment

Film Perang ‘1917’, Salah Satu Sinema Terbaik Dalam Sejarah

21 Januari 2020
336
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019