Bandarlampung, Lampungnews.com – Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung agar tidak memproses pendaftaran Arinal Djunaidi untuk maju sebagai Cagub melalui rekomendasi partai Golkar.
“Partai Golkar Lampung masih ada sengketa tentang pilkada. Artinya ada rekomendasi partai Golkar itu bermasalah dan telah dua kali disidangkan ke Mahkamah Partai Golkar. Jadi, kita disini ingin memberi tahu KPU supaya tidak memproses pencalonan personal Arinal Djunaidi sebagai cagub yang direkomendasi Partai Golkar,” Kata Ketua FPKPGL, Indra Karyadi, Senin (11/12).
Pihaknya tidak mempermasalahkan jika Arinal Djunaidi mendaftar ke KPU Lampung dengan tidak memakai rekomendasi dari Partai Golkar.
“Kalau dia (Arinal) memakai partai lain itu tidak ada masalah, terserah. Tapi jika dia (Arinal) memakai kursi dari Partai Golkar, kami meminta agar KPU menghentikan pendaftaran itu,” ucapnya.
“Kami juga meminta agar KPU Provinsi Lampung dapat memberitahukan informasi ini ke KPU pusat. Karena pemberitahuan ini juga kami tembuskan ke KPU Pusat dan Bawaslu,” ucapnya.
Selain itu, ia mengapresiasi KPU Provinsi Lampung yang menanggapi positif pemberitahuan dari Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL).
“Alhamdulillah KPU menanggapi positif dan memahami terkait adanya persoalan internal di Partai Golkar Lampung,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengaku telah menerima surat pemberitahuan rekomendasi cagub Arinal Djunaidi yang bermasalah dari Ketua Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) Indra Karyadi.
“Kita tetap melaporkan semua kegiatan atau aktifitas yang ada didaerah ke KPU RI menjelang pendaftaran,” ucapnya.
Terkait proses pendaftaran Arinal Djunaidi sebagai Cagub Lampung, ia mengaku akan mengikuti mekanisme yang diatur PKPU, dimana saat satu bulan memasuki masa pendaftaran maka, KPU RI berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham serta semua parpol untuk meminta nama-nama kepengurusan baik di tingkat pusat maupun provinsi/kabupaten/kota untuk 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan serentak se-Indonesia.
“Jadi dasar KPU provinsi menerima pendaftaran itu berdasarkan pemberitahuan dari KPU RI,” pungkasnya.(Davit)