• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Dosen Fisip Unila Dituntut Satu Tahun Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Alian by Alian
12 Desember 2017
in Hukum
Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

0
SHARES
227
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Maruli H Utama. (Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maruli H Utama (44), menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan atas kasus pencemaran nama baik.

JPU Agus Priambodo menuntutnya dengan penjara selama satu tahun penjara serta denda sebesar Rp6 juta sub tiga bulan penjara.

“Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Atas perkara itu, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp6 juta sub tiga bulan,” kata JPU yang dibacakan oleh Yanti, Selasa (12/12).

Dalam tuntutan itu, terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (3) diancam pidana dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Perbuatan terdakwa juga telah mencemarkan nama baik para korban. Namun, hal yang meringankan dalam tuntutan itu terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah meminta maaf kepada rektor.

Usai menjalani sidang tersebut, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (14/12).

Sebelumnya, terdakwa pada tahun 2014 telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang saat itu menjabat sebagai anggota KPU Kota Metro. Pemberian uang tersebut dengan tujuan untuk mengamankan suara paman terdakwa agar bisa masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro.

Namun dalam perjalanannya, paman terdakwa tidak masuk menjadi anggota legislatif dan uang yang telah diberikan terdakwa kepada Dadang tidak dikembalikan. “Pada tahun 2016 terdakwa mengetahui dadang menjadi anggota Senat Unila,” kata Agus.

Setelah itu, lanjut JPU, kemudian terdakwa melapor ke Dekan FISIP Unila, Syarif Makhya dan Rektor Unila Hasriadi Mat Akin tentang perbuatan Dadang dan meminta Dadang dianulir sebagai anggota senat. Namun laporan tersebut tidak diproses lantaran urusan tersebut hanya urusan pribadi.

“Karena tidak diproses, setelah itu terdakwa membuat status di facebook miliknya bernama Maruly Tea dan Maruly Oge. Dalam status tersebut, terdakwa membuat tulisan berisi “bandit tua”, “senyum bandit” dan “maaf saya bohong”,” tutupnya.(Adam)

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: marulimata akinUnila
Previous Post

Ditangkap Saat Mengonsumsi Sabu-sabu, Brigadir Andi Dituntut 2,3 Tahun Penjara

Next Post

(Foto) Ribuan Umat Islam Gelar Aksi Damai Bela Palestina di Tugu Adipura

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post

(Foto) Ribuan Umat Islam Gelar Aksi Damai Bela Palestina di Tugu Adipura

Ustadz Abdul Somad

(Foto) Ribuan Warga Ikuti Tausiyah Ustadz Abdul Somad di Bandarlampung

Ilustrasi (Ist)

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu, Pemasoknya dari Lapas Wayhuwi

Agus (32), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu melintasi lokasi tergenang air akibat hujan sejak Senin (20/2) malam. Anton/Lampungnews.com)

Waspada Bencana, Hujan Deras Akan Mengguyur  Lampung Beberapa Hari ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Pemkab Lamsel Raih Penghargaan Indek Kelola Kinerja Dan Efektivitas Pengelolaan APBD Tahun 2018

29 November 2018
23
Politik

Pers Masih Enggan Beritakan Jejak Calon Kepala Daerah

26 Agustus 2017
37
Nasional

Gandeng BNPT, Kemensos Tingkatkan Layanan Rehabilitasi Sosial Eks Napiter

23 Januari 2025
13
Uncategorized

Sat Brimob Deklarasi Anti Teror di Tulangbawang

14 Mei 2018
212
Bandar Lampung

Patung Polwan Dipindahkan, Warganet: Mungkin Dia Mau Nikah

23 Juli 2017
477
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019