• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kesal Tak Pernah Hormati Orangtuanya, BA Pukuli Adik Ipar

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 Desember 2017
in Daerah, Hukum
(Tribrata News)

(Tribrata News)

27
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Tribrata News)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap BA (26) , Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Okta Afriyanto (29) warga Pekon Kedaung Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi, SH mengatakan BA ditangkap dirumahnya, Pekon Rantau Tijang Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu.

“BA diamankan tanpa perlawanan saat berada dirumahnya kemarin, Jumat (15/12/17) sekitar pukul 10.00 WIB dan hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan,” kata AKP Harry Suryadi, seperti dilansir dari Tribrata News, Sabtu (16/11) siang.

Polisi menangkap BA berdasarkan laporan polisi LP/B- 332/XI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek  Parda tanggal 25 Nopember 2017.

“Berdasarkan keterangan BA, tindakan penganiayaan tersebut dilakukannya karena jengkel terhadap korban yang dinilainya tidak sopan terhadap orang tuanya dan korban tidak terima saat dinasehati”, tutur AKP Harry Suryadi.

Sementara itu berdasarkan keterangan korban. Pada saat kejadian, korban bersama isterinya datang ke rumah mertuanya, saat itu juga pelaku yang merupakan kakak ipar korban ada di rumah mertuanya.

“Dalam pertemuan itu, terjadi salah faham mengakibatkan keributan percekcokan antara pelaku dan korban, kemudian korban dipukul bagian kepalanya, karna merasa terancam korban berlari tetapi terjatuh di selokan jalan Pekon Rantau Tijang sehingga mengalami luka memar dikepala dan patah tulang tangan kanan,” jelas AKP Harry Suryadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya BA dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: penganiayaan
Previous Post

Flyover MBK Diresmikan Tahun Baru

Next Post

Fakta Dibalik Foto Viral Sultan Berdiri di Belakang Grup Foto Jokowi

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
82

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
139

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
61

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
81
Next Post
Apel Kebangsaan Kolam Banser (Ista

Fakta Dibalik Foto Viral Sultan Berdiri di Belakang Grup Foto Jokowi

Kabel listrik yang saling menumpuk di perempatan Pasar Induk Pringsewu. (Lampungnews/Anton Nugroz)

PLN Pastikan Tidak Ada Pemadaman Menjelang Natal Sampai Tahun Baru

Konferensi Pers Nasdem

Nasdem Jagokan Agung-Budi untuk Pilbup Lampura

Ilustrasi

Masyarakat Miskin Kini Bisa Mendapatkan Bantuan Hukum dan Didampingi Pengacara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Pelaku Pengeroyokan Di Warung Pahoman Diduga Polisi

12 Juni 2017
401
Ekonomi

Jelang Idul Adha, Kementan Jamin Ketersediaan Aneka Cabai

23 Agustus 2017
29
Bandar Lampung

Rycko : Pelantikan Pengurus Organisasi Sayap Pemuda Pancasila untuk Pembaharuan

8 Desember 2017
96
Politik

Alzier: Arinal Langgar Juklak Partai

8 Juli 2017
259
Bandar Lampung

Hendak Memasak, Rumah Suparman Terbakar

6 Desember 2017
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019