• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Cik Eli: Kami Menduga Banyak Korban Lainnya

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
20 Desember 2017
in Liputan Khusus
(Lampungnews.com/Davit)

(Lampungnews.com/Davit)

0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Lampungnews.com/Davit)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa Hukum Eliana Subekti (Cik Eli), korban dugaan malpraktek Klinik Kecantikan Skin Rachel membuka pintu pengaduan bagi korban serupa dari klinik tersebut.

Hal itu disampaikan Hendry Indraguna kepada Lampungnews.com beberapa waktu lalu. Henry menduga masih ada banyak korban lain dari dugaan malpraktek yang dilakukan klinik yang berada di Jalan P Diponegoro itu. Namun, karena malu para korban enggan bersuara.

“Ini akan kami tegak luruskan sampai ada pertanggungjawaban, ini tetap proses lanjut, saya minta segera dinaikkan status dan dugaan kami ada banyak korban, kalau ada korban dari oknum dokter tersebut kami siap membantu mengupayakan hukum secara cuma-cuma, jangan jadi Penyakit. Yang kami tanyakan saat ini apakah bisa dokter umum menangani praktek kecantikan,” katanya.

Lihat juga: Cantik Itu Luka, Dugaan Malpraktek Klinik Kecantikan Skin Rachel

Terkait kasus yang menimpa kliennya, Henry mengatakan sudah membuat laporan ke Polda Lampung dengan tuduhan malpraktek. Pelaporan ini menyusul deadlock dari mediasi setelah pihaknya dua kali mensomasi dokter RS pada November 2017 kemarin.

“Kami sudah kirimkan surat dua kali somasi ke dokter RS, Somasi ke I 20 November, dan Somasi ke II  27 November, somasi itu mengajak mediasi,” kata dia.

Advokat yang berkantor di Jakarta ini akhirnya mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum dokter RS, namun tidak memuaskan.

“Kami ajak mediasi tidak ada tanggapan dari mereka, dapat jawaban dari kuasa hukum yang kami tanya apa dijawab apa, tidak nyambung sama sekali, tidak ada upaya baik maka kita lakukan upaya hukum,” katanya.

Henry menambahkan, perkembangan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dari Polda Lampung. Sedangkan pasal yang dituduhkan yakni Pasal 79 huruf c UU tentang praktek kedokteran terkait pelayanan sesuai SOP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 50juta dan pasal 36 UU no 29 tahun 2004 tentang Kompetensi dokter.

“Mudah-mudahan keputusannya keluar  bulan depan, Januari nanti. Saya minta juga Polda manggil saksi ahli, yang objektif, yang betul-betul objektif ada pidana atau tidak, sehingga keluar hasil keputusannya,” jelasnya.

“Kami juga saat ini menanyakan terkait obat, apakah terdaftar atau tidak, berizin atau tidak, masa berlakunya masih atau tidak, klien kami ketika diolesi obat klien kami tau kadaluarsa, tapi dibiarkan, masalah kompetensi dokter, apakah melakukan oles-oles bisakah dokter, apalagi yang melakukan itu perawat bukan dokternya, melalui arahan dokter,” kata dia. (Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: dugaan malpraktek
Previous Post

Cantik Itu Luka, Dugaan Malpraktek Klinik Kecantikan Skin Rachel

Next Post

Merasa Kena Malpraktek, Cik Eli Gugat Rp100 Miliar

Related Posts

Kemenag Kirim Tim, Klarifikasi Koreksian Isi Buku PAI Madrasah

8 Agustus 2023
142

Setelah Ramai Di-bully Karena Tampar Pemulung, Gita Terancam Dibui

19 Februari 2020
41.1k

Buka-bukaan, Ini Tips Sehat Rycko Menoza yang Jarang Orang Tahu

25 November 2019
1.1k

Lada, Harta Karun Dunia Kebanggaan Lampung yang Kian Meredup

21 November 2019
574
Next Post
(Lampungnews.com/Davit)

Merasa Kena Malpraktek, Cik Eli Gugat Rp100 Miliar

Wahana Pertualangan Dinosaurus di MBK (

Seru, Ada Wahana Pertualangan Dinosaurus di Mal Boemi Kedaton

(Lampungnews.com/Adam)

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Es Kembali Masuk Pengadilan

(Lampungnews.com/El Shinta)

Tim JKPD Gelar Sidak Keamanan Pangan di Pasar Tradisional dan Swalayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

News

Pelaku Bullying di Gunadarma Dihukum Skorsing oleh Pihak Rektorat

20 Juli 2017
177
Daerah

Doa Untuk Rohingya Digelar Di Way Kanan Bersama Baksos ATS

7 September 2017
28
Internasional

Kampanyekan Islam Moderat, GP Ansor Kukuhkan PCK Saudi Arabia

11 Februari 2017
101
Daerah

Subsidi Listrik Sudah Dicabut Tapi Tarif Baru Belum Ada?

9 Maret 2017
123
Lampung Foto

(Foto) Rooftop Garden, Solusi Lahan Tanam di Perkotaan

14 Maret 2017
291
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019