Pringsewu, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Pringsewu, menangkap SR (23) dan RD (23), dua tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Pringsewu.
“Keduanya kami tangkap pada Kamis (14/7/17) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan itu setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan pencabulam anak dibawah umur hingga korban hamil, dengan usia kandungan 4 bulan,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili seperti dilansir dari Tribrata News.
SA (23) warga Pekon Fajar Agung Barat dan RD (23) beralamat di Pekon Fajar Agung. Korban pencabulannya adalah anak di bawah umur, seorang gadis berinisial SA berusia 15 tahun.
Kasus berawal pada sekitar Agustus dan September 2017, korban dijanjikan akan dinikahi oleh para pelaku sehingga korban mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri. Para tersangka melakukan kejahatannya dengan modus berpacaran dan sudah berkali-kali melakukan pencabulan hingga korban hamil dan diketahui ibunya, sehingga ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu.
Polres Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis. Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pasal 76E junto pasal 82, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (*)